Hukrim

Pakar Soroti Dugaan Cawe-cawe Tim Transisi di Program “Desa Berdaya”, Dewan Penerima Uang Belum Tersentuh

Singgung Penerima Uang dari Terdakwa

Selain menyebut tim transisi, JPU juga mengungkap, sedikitnya 15 anggota dewan menerima uang ratusan juta dari terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Hamdan menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, kepada Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.

IKLAN

Sementara IJU, memberikan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.

IKLAN

Menanggapi hal tersebut, Ufran menyatakan, secara teori, dalam praktik gratifikasi terdapat pihak pemberi dan penerima. Ia menekankan, penelusuran aliran dana harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan konstruksi hukumnya. “Jadi penerima juga seharusnya ikut didalami bagaimana keterlibatannya. Apalagi jika sudah menerima uang. Ini secara teori ya,” bebernya.

IKLAN

Tentang tidak terseretnya 15 anggota DPRD NTB penerima uang juga datang dari terdakwa Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Ia sempat menyinggung pihak Kejati NTB usai mendengarkan dakwaan JPU. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan pernyataan bernada sindiran.

“Saya baru tahu juga anggota DPRD, pemberi saja yang bisa didakwa. Kalau penerima tidak bisa didakwa. Terima kasih,” sentil politisi Perindo ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said hingga berita ini terbit, belum merespons konfirmasi NTBSatu terkait nasib belasan anggota dewan penerima uang tersebut.

Namun, Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan belasan legislator itu turut dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai penerima suap atau gratifikasi. Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, sambung Wahyudi, langkah penetapan tersangka kepada 15 anggota dewan itu berdasarkan perkembangan penyidikan. “Kita lihat seperti apa perkembangannya. Kita harus lihat itu (perkara ini) secara utuh,” katanya, Jumat, 6 Februari 2026.

Dakwaan JPU

Sebagai informasi, persoalan ini bermula Ketika Kepala BPKAD NTB Nursalim mengundang IJU datang ke kantornya. IJU kala itu hadir bersama Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman. Dalam pertemuan tersebut, Nursalim menjelaskan agar mereka menyampaikan kepada Anggota DPRD NTB baru, yang nantinya akan menyusun kegiatan berupa by name by adrres sesuai dengan masing-masing dapil.

Setelah mengetahui itu, IJU, Hamdan, Acip ternyata tidak menyampaikan hal tersebut kepada seluruh anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024-2029. Para terdakwa tiba-tiba menghubungi sejumlah anggota dewan yang baru terpilih dan membagikan uang ratusan juta. (07)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button