Aktivis “Badai NTB” Praperadilankan Polres Bima Terkait Penetapannya sebagai Tersangka
Mataram (NTBSatu) – Pegiat media sosial sekaligus aktivis advokasi kasus narkoba, Uswatun Hasanah alias Badai NTB resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima pada Senin, 16 Maret 2026.
Badai NTB bersama tim kuasa hukumnya mengambil jalur tersebut setelah menilai proses penetapan tersangka oleh Polres Bima Kabupaten, tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Tim hukum yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB, menyusun permohonan secara lengkap dan mendaftarkannya ke pengadilan sebagai bentuk perlindungan hak hukum klien.
Dalam dokumen permohonan, pihak pemohon dalam hal ini Uswatun Hasanah secara tegas meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” tulis Kuasa Hukum Uswatun Hasanah, Yan Mangandar Putra, S.H., M.H., dalam dokumen permohonan Praperadilan.
Selain itu, Uswatun juga mempersoalkan dasar penetapan tersangka yang tim kuasa hukumnya nilai tidak sah. “Menyatakan bahwa Tindakan Upaya Paksa berupa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tambahnya.
Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Permohonan praperadilan juga menyoroti sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan. Pemohon mengungkap, adanya arahan dari penyidik agar tidak menempuh jalur praperadilan dan memilih penyelesaian damai.
“Penyidik yang memeriksa Pemohon secara lisan mengarahkan agar Pemohon tidak menempuh upaya hukum praperadilan, serta menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalan perdamaian dengan pihak pelapor,” lanjutnya.
Tim hukum menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ruang penyelesaian lain di luar proses pidana. Namun, pemohon tetap memilih jalur praperadilan karena ingin memperoleh kepastian hukum atas status yang melekat padanya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti substansi surat penetapan tersangka. Dokumen tersebut tidak memuat uraian peristiwa pidana secara jelas, serta tidak menjelaskan pasal yang disangkakan. Hal ini memperkuat alasan untuk menguji keabsahan proses hukum melalui praperadilan.
Tim Kuasa Hukum Uswatun Hasanah bahkan menilai penetapan status tersangka mengandung unsur kesewenang-wenangan. “Penetapan status Tersangka atas diri Pemohon, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum serta cacat yuridis,” lanjutnya.
Melalui proses praperadilan, Uswatun Hasanah berharap hakim memberikan putusan yang objektif dan adil. Ia ingin memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta menghormati hak setiap warga negara tanpa pengecualian. (*)



