Hukrim

Kasus Roti MBG Berulat, Polres Lombok Tengah Agendakan Periksa Saksi

Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, mulai menyelidiki laporan balik terkait kasus dugaan roti berulat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Desa Ketare, Kecamatan Pujut.

Kasus ini dilaporkan Baiq Restu Tunggal, seorang warga yang sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Dapur SPPG, Alman Putra atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah roti diduga berulat di media sosial.

IKLAN

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut, saat ini pihaknya sudah menerima disposisi pimpinan.

Langkah selanjutnya, kepolisian akan menyiapkan panggilan untuk sejumlah pihak. Baik pelapor maupun terlapor. “Kami juga mulai menyiapkan administrasi penyelidikan awal dan akan mengundang saksi-saksi terkait,” ucap Punguan kepada NTBSatu, Senin, 6 April 2026.

Keterangan Kuasa Hukum Pelapor

Baiq Restu melalui kuasa hukumnya, Rodi Fatoni menyampaikan, laporan balik tersebut memuat tiga poin tuntutan. Pihaknya mengambil langkah ini setelah kliennya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, karena mengunggah roti berulat di akun Facebook miliknya.

“Saat ini kami sudah melapor balik terkait Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu, Pasal 335 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Itu menjadi poin-poin laporan kami,” sebutnya.

Fatoni menjelaskan, laporan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan secara materil maupun moril akibat laporan sebelumnya.

Ia menyebutkan, kondisi tersebut juga berdampak pada psikologis kliennya dan keluarganya. Termasuk, anaknya yang harus ikut mendampingi selama proses pemeriksaan.

“Jelas klien kami merasa terganggu, baik secara psikis maupun fisik. Bahkan berdampak pada kesehatan anaknya yang harus ikut menemani dari pagi hingga malam saat pemeriksaan,” ujarnya.

Fatoni menambahkan, salah satu dasar laporan adalah karena fakta di lapangan menunjukkan roti yang didistribusikan memang dalam kondisi berbelatung. “Bahkan saat diterima, kondisi tersebut langsung dicek,” katanya.

Menurutnya, laporan yang sebelumnya diajukan Alman Putra tidak memiliki dasar pidana karena unggahan di media sosial tersebut merupakan bentuk penyampaian fakta.

“Laporan sebelumnya tidak mendasar dan tidak memiliki unsur pidana, karena yang diposting adalah fakta yang terjadi. Media sosial juga menjadi ruang kontrol masyarakat terhadap hal-hal yang tidak layak,” tegasnya.

Dalam laporan balik tersebut, pihak terlapor untuk sementara hanya kepada Alman Putra selaku pemilik dapur SPPG yang sebelumnya melaporkan kliennya.

“Untuk sementara satu orang yang kami laporkan. Pengembangan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button