HukrimLombok Tengah

Kasus Video Roti MBG Berulat di Lombok Tengah Dihentikan, Polisi Mulai Proses Laporan Balik

Lombok Tengah (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait video viral roti berulat pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyelidik mengambil langkah ini setelah menyimpulkan jika laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, sebagaimana yang pihak pelapor perkarakan.

IKLAN

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean membenarkan informasi mengenai penghentian kasus tersebut. “Kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana sebagaimana unsur pidana yang dipersangkakan,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 6 April 2026.

Meski penyelidikan terhadap dua orang warga terlapor sudah dihentikan, proses hukum di Polres Lombok Tengah dipastikan akan terus berlanjut. Saat ini, kepolisian mulai memproses laporan balik yang pihak konsumen atau pendamping hukum warga ajukan kepada pengelola penyedia makanan.

Punguan Hutahaean mengatakan, jika saat ini laporan balik tersebut sudah masuk dalam tahap pemenuhan administrasi untuk penyelidikan. “Untuk laporan baliknya, baru dilengkapi administrasinya karena baru turun disposisi. Setelah itu, baru melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” tambahnya.

Penghentian ini menyusul pemeriksaan intensif terhadap terlapor dan barang bukti digital. Unggahan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur delik pencemaran nama baik, atau serangan pada pihak tertentu.

Perwakilan LBH Ansor sekaligus pendamping hukum terlapor, Abdul Madjid menegaskan, sejak awal konten tersebut dibuat sebagai bentuk pengawasan publik. “Klien kita hanya memposting roti dan tidak menyebut spesifik nama orang atau lembaga,” ujar Majid kepada NTBSatu, Minggu, 2 April 2026.

Karena tidak ada barang bukti yang kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, polisi akhirnya menempuh langkah restorative justice atau penghentian demi hukum.

Sorotan terhadap Higienitas dan Sanksi SPPI

Setelah kasus ini dihentikan, perhatian kini beralih ke kualitas layanan Satuan Pelayanan Persiapan Implementasi (SPPI) Ketara yang jadi penyedia menu. Mereka meminta pihak kepolisian agar bertindak tegas atas temuan makanan tidak layak.

Majid juga menilai, temuan ulat pada makanan di program nasional merupakan kelalaian fatal. Ia meminta, agar pengelola bermasalah diberikan sanksi.

Fokus pada Perlindungan Konsumen

Serangan balik resmi dilayangkan pada pengelola, LBH Ansor juga sudah mematangkan laporan pidana menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. LBH Ansor mematangkan laporan dengan  penyediaan pangan yang tidak layak konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas.

“Menu yang disebarkan ternyata sangat tidak layak dan penuh isi ulat, itu sangat berbahaya bagi konsumen,” tegas Majid.

Saat ini, kepolisian akan segera memanggil sejumlah sanksi untuk mengklarifikasi kronologi distribusi makanan, guna menentukan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button