HEADLINE NEWSPemerintahan

Berbulan-bulan Dijanjikan, Tali Asih Eks Honorer Pemprov NTB Tak Kunjung Cair

Mataram (NTBSatu) – Dijanjikan sejak Desember 2025 lalu, uang tali asih bagi 518 mantan honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum juga dicairkan. Padahal janjinya, akan dicairkan awal 2026.

“Tali asih belum ada info. Janjinya sih awal tahun ini,” kata salah seorang mantan honorer yang terdampak.

Ia mengaku, yang mengurus uang tali asih ini ada di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB. Namun, belum ada informasi lanjutannya.

Sebagai informasi, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal resmi memberhentikan 518 honorer Pemprov NTB. Ratusan honorer tersebut adalah mereka yang tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebelumnya, pemberhentian ratusan honorer ini sempat menuai protes dari berbagai kalangan. Akademisi hingga DPRD NTB. Bahkan, dibanding-bandingkan dengan keberadaan Tim Percepatan Gubernur NTB yang menelan anggaran miliaran rupiah untuk menggaji mereka.

Hingga akhirnya, dalam pertemuan pada 17 Desember 2025 lalu, Gubernur Iqbal resmi tidak memperpanjang masa kerja mereka. Terhitung mulai 31 Desember 2025.

Atas pemberhentian itu, Gubernur Iqbal menjanjikan uang tali asih kepada ratusan honorer tersebut. Hal ini sebagai bentuk perhatian dan apresiasi Pemprov NTB, yang telah lama mengabdi.

Tanggapan Pemprov NTB

Perihal uang tali asih, Kepala Biro Kesra Setda NTB, H. Amir buka suara. Ia menyebutkan, anggarannya sudah tersedia.

Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Rp1,7 miliar untuk pembayaran uang tali asih tersebut. Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Alokasi anggaran yang sudah disiapkan sudah sesuai, sekitar Rp1,7 miliar,” kata Amir, Senin, 27 April 2026.

Ia menyebut, pencairan uang tali asih akan dalam waktu dekat. Saat ini, Pemprov NTB tengah memastikan aturan terkait pencairannya.

“Untuk tali asih sesuai dengan hajat Bapak Gubernur itu akan diberikan dan untuk saat ini dalam proses kita harus memastikan payung hukumnya. InsyaAllah dalam waktu dekat akan diberikan,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip NTB ini mengungkapkan, alasan keterlambatan pencairan. Menurutnya, pengambilan kebijakan hingga distribusi bantuan harus secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Nilai bantuan yang diterima per orang, katanya, mungkin terlihat kecil, namun secara akumulatif jumlah anggaran yang disalurkan sangat besar. Karena itu, seluruh mekanisme penyaluran harus dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengambilan kebijakan dan penyaluran ini berkaitan dengan pertanggungjawaban. Uangnya jumlahnya tidak sedikit, walaupun nilainya per orang kecil, tapi secara akumulasi besar,” ujarnya.

Besaran Uang Tali Asih Berdasarkan Lama Pengabdian

Data yang didapatkan NTBSatu, besaran uang tali asih yang diterima per honorer tersebut jumlahnya bervariasi. Bergantung lama waktu mereka mengabdi.

Untuk tali asih masa kerja 3-5 tahun sebesar Rp5 juta per orang. Masa kerja 6-9 tahun Rp7,5 juta. Kemudian, masa kerja 10-14 tahun Rp10 juta.

Selanjutnya, masa kerja 15-19 tahun Rp12,5 juta. Masa kerja 20-24 tahun Rp15 juta. Serta, penghargaan atas jasa pengabdian Rp3,5 juta. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button