Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Bima menetapkan Uswatun Hasanah, pemilik akun Badai NTB sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, saat bersamaan Uswatun jadi tersangka terkait dugaan kasus kekerasan.
Kali ini, aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) tersebut, jadi tersangka setelah menuding Anggota DPRD Hilda Komaladewi, sebagai bandar Sabu-sabu.
“Iya, benar sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik kepada NTBSatu, Kamis, 15 Mei 2025.
Penyidik menjerat Uswatun dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Kendati menetapkan Badai NTB sebagai tersangka, pihaknya tak melakukan penahan terhadap yang bersangkutan. Menyusul ancaman penjara di bawah lima tahun.
“Itu sudah diatur dalam KUHAP,” jelas Abdul Malik.
Sebagai informasi, Uswatun Hasanah sebelumnya mengunggah foto Anggota DPRD Bima Hilda Komaladewi di akun Facebook Badai NTB.
Selain foto, dalam unggahan yang sama, termuat deskripsi peran Politisi Golkar ini dalam lingkaran peredaran Sabu.
Ia kemudian melaporkan akun tersebut kepada pihak kepolisan. Hilda merasa bahwa tudingan tersebut tidak berkaitan dengan posisinya sebagai anggota dewan. Namun lebih kepada persoalan pribadi.
Setelah menerima laporan, kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Merasa mengantongi alat bukti yang cukup, Polres Bima kemudian menetapkan Badai NTB sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 109 ayat 1 KUHAP, Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2024 tentang ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman pidana empat tahun.
Kasus yang menimpa Uswatun bukan hanya ini saja.
Sebelumnya ia juga menjadi tersangka dugaan penganiayaan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Ia ditahan pada Kamis, 17 April 2025 lalu.
Peristiwa penganiayaan dan pengrusakan ini terjadi pada 22 Maret 2025 malam di salah satu kafe. Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone warna hitam, nota pembelian handphone, dan sebuah jas berwarna cokelat.
Penyidik selanjutnya menyangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. (*)