Hukrim

Polisi Limpahkan Lagi Berkas Perkara Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Sondosia Bima

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Satreskrim Polres Bima kembali melimpahkan berkas tersangka dugaan korupsi uang makan dan minum pasien di RSUD Sondosia ke Kejari Bima.

“Berkas perkara dua tersangka sudah dilimpahkan Selasa (7 April) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, Rabu, 8 April 2026. 

IKLAN

Penyidik Unit Tipikor menyerahkan kembali setelah memenuhi  petunjuk dari jaksa peneliti Kejari Bima. 

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur RSUD Sondosia dr Julian Averos, mantan bendahara rumah sakit Mahfud. Terakhir, mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bima tahun 2019 Kadarmansyah.

Penyidik menjadikan satu berkas tersangka Mahfud dan Kadarmansyah. Sedangkan, berkas dr Julian masih dilengkapi. “Jadi, dua tersangka itu satu berkas. Kalau berkas perkara tersangka JA (dr Julian Averos) terpisah atau sendiri,” ujarnya.

Dalam pemenuhan petunjuk jaksa, kepolisian telah telah memeriksa saksi-saksi. Salah satunya, pihak yang mengetahui aliran uang makan dan minum kepada tiga tersangka.

Tidak hanya itu. Penyidik sebelumnya telah memenuhi petunjuk jaksa dengan menetapkan Kadarmansyah sebagai tersangka. Dugaanya, ia menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dana operasional sebesar Rp431 juta lebih. 

Polisi juga menyebut Kadarmansyah sebagai pihak yang menyusun Rencana Penggunaan Uang (RPU) untuk dana operasional RSUD Sondosia Bima tahun anggaran 2019. “Sekarang kami masih menunggu hasil penelitian jaksa. Apakah masih ada kekurangan atau tidak,” tandas Malik.

Riwayat Perkara

Sebagai informasi, penyidik menemukan lima item operasional yang dibuatkan SPJ fiktif. Di antaranya, pengadaan makan dan minum pasien rawat inap. 

Alur pencairan anggarannya, RSUD mengajukan RPU ke Dinas Kesehatan, lalu bendahara dinas yang membuat RPU. “Bendahara yang mengurus administrasinya, kemudian menyampaikan ke DP2KAD,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah DP2KAD menerbitkan SP2D, anggaran cair ke Dinas Kesehatan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda). Selanjutnya dana itu cair ke bendahara RSUD Sondosia melalui Bank NTB. “Secara singkat mekanismenya seperti itu,” tambah Malik.

Selain menyusun RPU, tersangka juga ikut menandatangani SPJ fiktif. SPJ tersebut disusun bendahara rumah sakit saat itu, Mahfud.

Dalam kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp431.405.751. Angka itu berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bima.

Kendati demikian, polisi tidak menahan ketiga tersangka. Alasannya, sambung Malik, karena mereka bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan. “Jadi belum kami tahan,” ucapnya.

Ketiga tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button