Bendahara Dinkes Bima Jadi Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Sondosia

Mataram (NTBSatu) – Polisi menetapkan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima 2019, inisial K sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional RSUD Sondosia, Kabupaten Bima.
“Benar, ada penambahan satu tersangka lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, Kamis, 10 Juli 2025.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur RS, Julian Averos dan Bendahara Mahfud.
Abdul Malik menjelaskan, K dalam kasus ini berperan menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif operasional senilai Rp431 juta lebih.
“Beliau yang merancang RPU (Rencana Penggunaan Uang) dana operasional tahun anggaran 2019,” ungkapnya.
Penyidik menemukan lima item operasional yang dibuatkan SPJ fiktif. Di antaranya pengadaan makan dan minum pasien rawat inap.
Alur pencairan anggarannya, RSUD mengajukan RPU ke Dinas Kesehatan, lalu bendahara dinas yang membuat RPU.
“Bendahara yang mengurus administrasinya, kemudian disampaikan DP2KAD,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah DP2KAD menerbitkan SP2D, anggaran cair ke Dinas Kesehatan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda). Selanjutnya dana itu cair ke bendahara RSUD Sondosia melalui Bank NTB.
“Secara singkat mekanismenya seperti itu,” tambah Malik.
Selain menyusun RPU, tersangka juga ikut menandatangani SPJ yang belakangan diketahui fiktif. SPJ tersebut disusun oleh bendahara rumah sakit saat itu, Mahfud.
Dalam kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp431.405.751. Angka itu berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bima.
Kendati demikian, polisi tidak menahan ketiga tersangka. Alasannya, sambung Malik, karena mereka bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan.
“Jadi belum kami tahan,” ucapnya.
Ketiga tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)