Hukrim

Cipayung Plus NTB Desak Kapolres Bima Bebaskan Enam Mahasiswa

Lombok Timur (NTBSatu) – Gabungan 7 organisasi aktivis mahasiswa, Cipayung Plus NTB mendesak Kapolres Kabupaten Bima, AKP Eko Sutomo membebaskan enam mahasiswa yang ditahan usai aksi damai di Bandara Kabupaten Bima, Rabu, 28 Mei 2025.

Sebagai informasi, aliansi mahasiswa Cipayung Plus Cabang Bima menggelar aksi damai untuk menyuarakan aspirasi saat itu. Namun, insiden kericuhan terjadi karena adanya dugaan provokasi dari aparat kepolisian.

Alhasil, aksi tersebut berujung pada pengerusakan ringan terhadap mobil dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

Meski demikian, massa aksi secara sadar mengakui kelalaian dan langsung mengajukan permohonan damai kepada Bupati Bima, Ady Mahyudi, pada 31 Mei 2025.

IKLAN

Pemerintah daerah merespons secara positif dengan mengadakan musyawarah mufakat pada 1 Juni 2025 di Pendopo Bupati Bima. Kedua pihak sepakat untuk berdamai, dan Pemerintah Kabupaten Bima mencabut laporan pengaduan di Polres.

Namun, Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, justru menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka melalui konferensi pers pada hari yang sama. Menurut mereka, penetapan itu tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

Aliansi menilai, langkah ini sebagai bentuk arogansi hukum yang mengabaikan semangat restorative justice.

IKLAN

“Kapolres bertindak terburu-buru, tidak memberikan ruang dialog. Bahkan memindahkan tahanan ke Polda NTB sehari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tanpa alasan jelas,” tegas pernyataan resmi Cipayung Plus NTB, Kamis, 12 Juni 2025.

Mereka menilai, tindakan tersebut menghambat penyelesaian damai dan bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 tentang pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara ringan yang tidak menimbulkan korban jiwa.

Tuntutan Cipayung Plus NTB

Sebagai respons, Cipayung Plus NTB melayangkan empat tuntutan. Pertama, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Eko Sutomo dari jabatannya.

IKLAN

Kemudian, meminta pembebasan enam mahasiswa yang ditahan di Polda NTB tanpa syarat. Menyerukan evaluasi terhadap Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan karena gagal memberikan edukasi Kamtibmas presisi.

Terkahir, mendorong penerapan prinsip keadilan restoratif dalam setiap konflik sosial tanpa unsur kekerasan berat.

Cipayung Plus NTB pun mengajak seluruh masyarakat sipil dan lembaga pengawas, seperti Komnas HAM dan Kompolnas untuk turun tangan dan mengawal kasus tersebut. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button