HMI Cabang Mataram Kecam Penahanan 6 Aktivis Bima: Mereka Bukan Kriminal

Mataram (NTBSatu) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram, mengecam tindakan penangkapan enam aktivis Bima dalam aksi unjuk rasa menuntut Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) beberapa waktu lalu.
Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Lalu Aldiara Elang Sakti, menyatakan sikap keras terhadap praktik kriminalisasi yang menimpa enam aktivis Pejuang Daerah Otonomi Baru (DOB) Pulau Sumbawa.
Menurutnya, penangkapan terhadap mereka bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi merupakan pengkhianatan terang-terangan terhadap prinsip demokrasi, hak konstitusional warga negara, dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Mereka tidak melakukan kekerasan; mereka menyuarakan aspirasi rakyat, memperjuangkan keadilan, dan menempuh jalur damai melalui forum mediasi serta surat pernyataan perdamaian,” tegas Aldiran, Minggu, 29 Juni 2025.
Berdasarkan kajian internalnya, bahwa tindakan Kepolisian, khususnya Polres Bima dan Polda NTB, dalam menjerat para aktivis dengan pasal-pasal kekerasan seperti Pasal 170 dan 212 KUHP sangat tidak proporsional, bahkan cenderung represif dan manipulatif.
Namun ironisnya, kriminalisasi ini terjadi justru ketika para aktivis menjalankan hak politik dan sipil. Di mana sudah dijamin oleh UUD 1945 dan hukum internasional.
“Apa yang aparat lakukan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Bentuk pembusukan institusi hukum yang seharusnya melindungi, bukan mengancam,” ungkapnya.
Ia menegaskan, negara hukum tidak boleh tunduk pada hasrat kekuasaan. Tugas utama institusi negara, khususnya Kepolisian, bukanlah menjaga stabilitas semu, tetapi menjamin keadilan substantif.
“Ketika hukum dipakai sebagai alat represi, maka saat itulah keadilan runtuh dan negara kehilangan legitimasinya,” ungkapnya.
Bebaskan Enam Aktivis Bima
Berangkat dari situ, HMI Cabang Mataram menuntut agar pihak kepolisian membebaskan enam aktivis yang ditahan tanpa dasar keadilan yang sah.
“Mereka bukan kriminal, mereka adalah anak-anak bangsa yang berjuang untuk cita-cita kolektif daerahnya,” beber Aldiran.
HMI Cabang Mataram juga meminta hentikan seluruh praktik intimidasi, represi, dan kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan warga. Termasuk yang menyuarakan kritik terhadap negara dan pemerintah.
Kemudian, meminta copot Kapolda NTB dan Kapolres Bima, karena telah gagal menjunjung prinsip hukum progresif dan keadilan hakiki.
“Kegagalan ini bukan semata kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucapnya.
Selain itu, HMI Cabang Mataram juga meminta terapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Sebagaimana amanat Peraturan Kapolri dan semangat reformasi penegakan hukum.
“Serta hentikan politisasi hukum yang menjadikan aktivisme sebagai musuh negara. Kami tidak akan tinggal diam jika pihak kepolisian terus memberangus suara-suara kritis atas nama stabilitas,” tegasnya. (*)