Polres Bima Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis “Badai NTB” Ditunda
Mataram (NTBSatu) – Sidang praperadilan yang diajukan Uswatun Hasanah alias Badai NTB terhadap Kapolres Bima ditunda. Penundaan terjadi setelah pihak termohon tidak hadir tanpa keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin, 30 Maret 2026.
Jadwalnya, sidang berlangsung pukul 10.00 Wita itu sempat molor hingga melewati pukul 12.00 Wita. Hakim tunggal, Angga Hakim Permana Putra kemudian membuka persidangan di ruang sidang Cakra untuk memastikan kehadiran para pihak.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon yakni Badai NTB hadir lengkap bersama kuasa hukumnya, Qismanul Hakim dan Abdul Gafur.
Sementara termohon, dalam hal ini Kapolres Bima, tidak hadir. Tidak mengirimkan perwakilan maupun memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.
Akibatnya, hakim memutuskan menunda sidang selama satu minggu dan menjadwalkan kembali pada Senin, 6 April 2026. Hakim juga memerintahkan pemanggilan kedua kepada pihak termohon, dengan penegasan bahwa sidang akan tetap berlanjut meski tanpa kehadiran termohon apabila kembali mangkir.
Koalisi menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak Polres Bima. Mereka menilai sikap tersebut tidak profesional dan mencederai wibawa pengadilan.
“Panggilan sidang sudah dilakukan secara sah sejak 17 Maret 2026 oleh jurusita. Tidak ada alasan untuk tidak hadir. Apalagi jarak kantor Polres dengan pengadilan hanya sekitar empat kilometer,” ujar Qismanul Hakim dalam keterangan tertulisnya.
Menurut koalisi, ketidakhadiran termohon berpotensi melanggar hak pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum secara cepat.
Mereka merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur pemeriksaan praperadilan harus secara cepat, paling lama tujuh hari sejak permohonan diajukan.
Sebut Ada Keengganan
Lebih jauh, koalisi menilai absennya aparat penegak hukum dalam forum praperadilan tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif. Mereka menyebut, hal itu sebagai indikasi adanya keengganan untuk diuji secara terbuka.
“Ketika aparat absen dari ruang pengujian, sementara warga negara dipaksa tunduk pada proses hukum, maka ketimpangan itu menjadi nyata,” tegasnya.
Kasus ini, lanjut mereka, tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Badai NTB sejak 14 Mei 2025. Tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, yakni independensi sistem hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Koalisi juga menyinggung, aktivitas Badai NTB melalui gerakan #bongkarbandar di media sosial yang selama ini vokal mengkritik penegakan hukum terkait peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik menjelaskan, pihaknya bukan tidak hadir tanpa alasan. “Bukan tidak hadir, tetapi kami sudah bersurat untuk menunda sidang,” ucapnya kepada NTBSatu. (*)



