Mataram (NTBSatu) – Polres Bima, menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan mobil saat aksi demontrasi di jalan lintas Sumbawa-Bima.
Keenamnya yakni, Muh Yunus (22), Erwin Setiawan (23), Firdaus (19), Aditia (19). Kemudian, Deden Dwi Yanto (18) dan M Alfiansyah (24). Mereka merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bima.
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 212 KUHP. Mereka terancam pidana paling lama lima tahun enam bulan.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo mengatakan, mobil yang dirusak oleh mahasiswa tersebut merupakan milik Dinas Peternakan Kabupaten Bima.
“Jadi saat itu ada mobil plat merah melintas, Korlap meminta untuk mencegat mobil tersebut. Saat itulah mereka melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu, menendang dan memukul,” kata Eko.
Kronologisnya, bermula saat adanya aksi demontrasi dengan lima organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Bima pada 28 Mei 2025 lalu. Mereka berdemo terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Mereka awalnya unjuk rasa di depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin. Namun karena lokasi tersebut tidak sesuai izin yang ke pihak keamanan, mereka pun bergeser ke titik selanjutnya.
Saat tiba di jalan menuju Desa Teke, Koordinator Lapangan (Korlap), M. Alfiansyah meminta masa aksi untuk memblokir jalan. Sempat diingatkan untuk tidak melakukan pemblokiran, namun tak membuahkan hasil.
Pada saat pemblokiran jalan tersebut, sebuah mobil berplat merah melintas. Saat itu pula Korlap meminta untuk mencegat mobil tersebut hingga adanya aksi perusakan.
“Personil kami yang melakukan pengawalan langsung bergegas menuju lokasi, dan melihat mobil tersebut sudah dalam kondisi rusak parah,” jelas Kapolres. (*)