Sumbawa

Pemkab Sumbawa: Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat THR

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa menegaskan, perusahaan tetap harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Kewajiban ini berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Termasuk jika PHK terjadi beberapa hari sebelum hari raya. Namun, pekerja tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Nurfaizi Rahman, mengatakan perusahaan tetap harus memperhatikan hak THR pekerja PHK menjelang hari raya tahun ini.

“Perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu bulan atau lebih. Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Nurfaizi kepada NTBSatu, Minggu, 1 Maret 2026.

Ia menambahkan, Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang di-PHK oleh perusahaan tetap memiliki hak. Hak tersebut adalah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketentuan ini berlaku jika PHK bukan karena pekerja mengundurkan diri. Perusahaan juga wajib memberikan THR apabila PHK terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

“Kalau pekerja PKWTT di-PHK sejak 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak atas THR keagamaan, meski PHK terjadi delapan hari sebelum hari raya,” jelasnya.

Nurfaizi menjelaskan, perusahaan tidak membayarkan THR bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya.

“Tapi, bagi pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah berakhir sebelum hari raya, perusahaan tidak membayarkan THR keagamaan,” tegasnya.

Ia menegaskan, perusahaan dan pekerja perlu memahami aturan agar hak pekerja terpenuhi. Serta, menghindari perselisihan hubungan industrial.

“Perusahaan harus menyiapkan pembayaran THR sesuai aturan, dan pekerja juga perlu memahami haknya. Ini memastikan kesejahteraan tetap terjaga menjelang hari raya,” jelas Nurfaizi.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa membuka posko pengaduan THR. Tujuannya, membantu pekerja maupun pengusaha jika muncul persoalan terkait pembayaran.

“Posko ini melayani konsultasi agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu dan hak pekerja terlindungi,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button