HEADLINE NEWSHukrim

Kejati Mulai Kaji Status 15 Anggota DPRD NTB Diduga Penerima Suap

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan suap oleh 15 anggota dewan dari tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan proses telaah awal. Dalam tahap ini, kejaksaan mempelajari sejumlah dokumen dan bukti yang tercantum dalam laporan tersebut.

IKLAN

Telaah itu untuk memastikan apakah laporan tersebut telah memenuhi unsur dan memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. “Jadi, untuk laporan (terhadap 15 anggota DPRD NTB) masih kami kaji,” kata Wahyudi pada Selasa, 10 Maret 2026.

IKLAN

Selain itu, Kejati NTB juga akan mencermati keterkaitan bukti-bukti yang pelapor sampaikan dengan perkara yang saat ini tengah bergulir di persidangan. “Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan (PN Mataram) seperti apa,” jelasnya.

IKLAN

Sebagai informasi, Kejati NTB menerima dua laporan untuk 15 anggota DPRD penerima suap dari Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Laporan pertama masuk pada 23 Februari 2026. Aduan yang sama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB terima pada 5 Maret 2026. “Iya, sudah ada masuk di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Al Rasyid.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh oknum anggota DPRD NTB.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka yang kini telah berstatus terdakwa. Mereka adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), Politisi Golkar Hamdan Kasim dari Golkar, dan Politisi Perindo Muhammad Nashib Ikroman.

Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Di sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap ketiganya memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu disebut sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Hamdan menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.

Sementara IJU, menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Program Desa Berdaya milik Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button