HEADLINE NEWSHukrim

Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi Ajukan Banding ke PT NTB

Mataram (NTBSatu) – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama melawan putusan hakim. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Pengajuan banding itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu dengan 14 tahun penjara.

IKLAN

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan pengadilan telah menerima pernyataan banding dari terdakwa Kompol Yogi Purusa Utama. “Baru nyatakan saja. Memori bandingnya belum masuk,” katanya, Senin, 16 Maret 2026.

IKLAN

Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding. “Di data SIPP PN Mataram, JPU dan terdakwa sama-sama nyatakan banding,” jelasnya.

IKLAN

Penasihat hukum terdakwa Yogi, Hartono juga mengatakan hal demikian. “Ya, sudah kami ajukan banding,” akunya.

Saat ini, tim masih menyusun memori banding untuk menggambarkan peristiwa dan fakta yang terungkap di persidangan. Tujuannya agar bisa meyakinkan majelis hakim PT NTB yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Sebut Yogi Tidak Membunuh Brigadir Nurhadi

Hartono menjelaskan, dalam fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun terungkap Yogi yang membunuh Brigadir Nurhadi. Baik dari bukti maupun keterangan saksi-saksi.

Saat Nurhadi ditemukan meninggal di dasar kolam Villa Tekek, Beach House, Gili Trawangan, Yogi berusaha menyelamatkan. “Klien saya ini posisinya tertidur. Tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi sebelumnya. Bahkan saat dia temukan, klien saya mencoba menyelamatkan,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat peristiwa itu tidak berdasarkan keterangan saksi yang ada di persidangan. Yogi didakwa membunuh Brigadir Nurhadi atas dasar asumsi. “Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan malah dikesampingkan,” bebernya.

Berdasarkan dakwaan JPU, Yogi didakwa membunuh karena hanya ia dan teman wanitanya Misri Puspita Sari yang berada di villa. Namun, jaksa lupa ada terdakwa lain, Aris Candra Widianto yang tiga kali bolak-balik masuk ke dalam villa berdasarkan rekaman CCTV.

“Bahkan di persidangan ditunjukkan bukti korban mengalami 33 luka. Penyebab luka pada bagian wajah identik dengan cincin akik yang digunakan terdakwa lain (Aris),” beber Hartono.

Berdasarkan keterangan ahli forensik, dr. Arfi Syamsun menyebutkan, penyebab korban meninggal karena adanya patah tulang leher belakang, dan tulang pangkal lidah. Patah tulang leher itu karena benturan. Sedangkan, patah tulang lidah itu akibat dari cekikan. “Semua ada dalam rekonstruksi yang dilakukan,” ucapnya.

Namun, Ipda Haris hanya didakwa dan dituntut berdasarkan Pasal 354 ayat (1). Padahal pada dakwaan JPU, Ipda Aris didakwa berdasarkan Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button