Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Terdakwa Aris Candra Juga Ajukan Banding
Mataram (NTBSatu) – Selain Made Yogi Purusa Utama,I Gde Aris Candra Widianto resmi menyatakan banding. Banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi itu sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan masuknya perlawanan hukum terhadap pecatan anggota Polri tersebut. “Sudah masuk pernyataan bandingnya. Baru menyatakan saja,” katanya, Selasa, 24 Maret 2026.
Pernyataan memori bandingnya sudah diberitahukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, berkas memori bandingnya belum masuk. “Kita masih menunggu berkas memori banding,” bebernya.
Sebagai informasi, majelis hakim dengan Ketua
Lalu Sandi Iramaya memvonis Aris dengan pidana penjara delapan tahun. Kemudian hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran ganti rugi Rp385.773.589 restitusi kepada Elma Agustina selaku istri atau ahli waris Brigadir Nurhadi.
Hal itu sesuai dengan Penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi restitusi tersebut. Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun
Penasihat Hukum Gde Aris, I Gusti Lanang Bratasuta mengatakan, ada beberapa yang janggal dalam putusan majelis hakim. Hal Itu menjadi dasar mereka melayangkan banding. “Begitu juga dengan motif atas pembunuhan Brigadir Nurhadi tidak muncul dalam dakwaan dan fakta JPU,” katanya.
Pada persidangan, JPU berupaya mengaitkan chat antara terdakwa Aris Chandra dengan almarhum pada saat melakukan pembayaran kepada 5 orang pemandu lagu dijadikan dasar sebagai perbuatan yang menimbulkan dendam antara Aris Chandra dengan almarhum Nurhadi. (07)



