HEADLINE NEWSHukrim

Yogi Bersaksi, Sebut Nurhadi Resah saat Dihubungi Aris

Mataram (NTBSatu) – Terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, 23 Februari 2026.

Yogi memberikan kesaksian untuk terdakwa Gde Aris Candra dan dirinya sendiri. Di hadapan majelis hakim, Yogi menceritakan kronologi kejadian berdasarkan versinya.

IKLAN

Ia mengatakan, beberapa hari sebelum kejadian, Yogi sempat menjamu tamu dari Jakarta bersama dengan terdakwa Aris. Tamu itu disebut lebih dekat dengan Aris Candra.

Aris kemudian meminta terdakwa Yogi untuk mencarikan wanita pendamping karaoke para tamu tersebut. “Ada tujuh ladies (wanita sewaan) tapi lima yang hadir,” sebut Yogi di ruang sidang.

IKLAN

Yogi kemudian memberikan uang Rp14 juta kepada Nurhadi untuk membayar lima wanita sewaan itu. Belakangan diketahui ada wanita yang belum mendapatkan bayaran.

IKLAN

Kepada Yogi yang juga atasannya, Brigadir Nurhadi mengaku, uang belasan juta tersebut ada yang terdakwa Aris ambil.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button