Yogi Bersaksi, Sebut Nurhadi Resah saat Dihubungi Aris
Mataram (NTBSatu) – Terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, 23 Februari 2026.
Yogi memberikan kesaksian untuk terdakwa Gde Aris Candra dan dirinya sendiri. Di hadapan majelis hakim, Yogi menceritakan kronologi kejadian berdasarkan versinya.
Ia mengatakan, beberapa hari sebelum kejadian, Yogi sempat menjamu tamu dari Jakarta bersama dengan terdakwa Aris. Tamu itu disebut lebih dekat dengan Aris Candra.
Aris kemudian meminta terdakwa Yogi untuk mencarikan wanita pendamping karaoke para tamu tersebut. “Ada tujuh ladies (wanita sewaan) tapi lima yang hadir,” sebut Yogi di ruang sidang.
Yogi kemudian memberikan uang Rp14 juta kepada Nurhadi untuk membayar lima wanita sewaan itu. Belakangan diketahui ada wanita yang belum mendapatkan bayaran.
Kepada Yogi yang juga atasannya, Brigadir Nurhadi mengaku, uang belasan juta tersebut ada yang terdakwa Aris ambil.
Dugaan Perseteruan Terdakwa dengan Korban
Mendengar itu, Ketua Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya bertanya kepada kepada I Made Yogi. Apakah ada perseteruan antara korban dan terdakwa Aris hingga hari kejadian terkait perkara uang tersebut. Karena dalam sidang, muncul pesan dari terdakwa Aris dengan bernada emosi kepada almarhum Nurhadi.
Menjawab itu, Yogi mengatakan, “Dari gerak tubuh dan yang saya lihat waktu itu tidak ada perseteruan, yang mulia”.
Tidak hanya itu, Yogi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram mengaku, membuat surat perjalanan dinas palsu untuk diajukan kepada Kabid Propam Polda NTB agar bisa pergi ke Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dalam surat tersebut, ia mengajukan akan berpergian ke Gili Trawangan dengan sejumlah anggota untuk mengecek sebuah vila.
Sementara terkait riklona, terdakwa mengaku riklona yang ia konsumsi murni milik tersangka Misri, perempuan sewaannya. Ia juga menyerahkan uang Rp2 juta kepada Misri untuk membeli obat terlarang itu di Bali.
Misri sebelumnya memberikan kesaksian, ia menerima total uang dari terdakwa sebesar Rp35 juta. Yogi membantah itu. Menurutnya, total uang yang diserahkan Rp32 juta.
Rinciannya, Rp2 juta untuk membeli riklona, Rp10 juta di awal, Rp10 juta saat Misri menginap di hotel dekat bandara. Terakhir, Rp10 juta atas permintaan Misri untuk biaya pengobatan keluarganya.
Mengaku Ada di Lokasi saat Kejadian
Pada malam kejadian tewasnya Brigadir Nurhadi, Rabu, 16 April 2025, Yogi mengaku ada di lokasi bersama sejumlah orang lainnya. Mereka adalah Misri, Putri (teman kencan Aris Candra), korban, dan terdakwa Aris. Kendati demikian, ia tidak terlibat dan tidak menyaksikan meninggalnya anggota Bid Propam Polda NTB tersebut.
Mereka sempat melakukan pesta. Setelah perkumpulan tersebut, Yogi tidur lebih dahulu karena pengaruh obat-obatan yang diminumnya.
Saat terbangun sekitar pukul 21.00 Wita, ia hanya mendapati tersangka Misri di kamar tersebut. Ia sempat menghubungi Aris untuk menanyakan keberadaannya dan korban.
Aris kala itu, sambung Yogi, mengaku telah berada di kamar Hotel Natya dan tidak mengetahui di mana Nurhadi. Tidak lama berselang, Misri datang dengan wajah datar. “Itu anak buah abang ada di dasar kolam,” kata Yogi menirukan ucapan Misri.
Yogi menerangkan, Misri saat itu tidak menunjukkan wajah takut atau bernada panik. Setelah mengetahui Nurhadi di dasar kolam, ia langsung menyelamatkan korban dan sempat memberikan pertolongan berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP).
“Saya kemudian menghubungi terdakwa Aris, saya minta terdakwa mencari (meminta) pertolongan,” jelas mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.
Terdakwa Aris yang mendengar kesaksian itu tak banyak berkomentar. Ia hanya membantah tentang ajakan ke Gili Trawangan. Di mana Yogi mengaku mereka ke kawasan pariwisata tersebut untuk berlibur.
Sementara menurut Aris, Yogi yang mengajaknya dengan alasan menjadikan Aris sebagai perisai jika dihubungi oleh istri Yogi. Keduanya pun tetap pada keterangannya masing-masing. “Saya tetap kepada kesaksian saya yang mulia,” tegas Yogi usai mendengar keberatan Aris. (*)



