Yogi Bersaksi, Sebut Nurhadi Resah saat Dihubungi Aris
Dugaan Perseteruan Terdakwa dengan Korban
Mendengar itu, Ketua Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya bertanya kepada kepada I Made Yogi. Apakah ada perseteruan antara korban dan terdakwa Aris hingga hari kejadian terkait perkara uang tersebut. Karena dalam sidang, muncul pesan dari terdakwa Aris dengan bernada emosi kepada almarhum Nurhadi.
Menjawab itu, Yogi mengatakan, “Dari gerak tubuh dan yang saya lihat waktu itu tidak ada perseteruan, yang mulia”.
Tidak hanya itu, Yogi yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram mengaku, membuat surat perjalanan dinas palsu untuk diajukan kepada Kabid Propam Polda NTB agar bisa pergi ke Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dalam surat tersebut, ia mengajukan akan berpergian ke Gili Trawangan dengan sejumlah anggota untuk mengecek sebuah vila.
Sementara terkait riklona, terdakwa mengaku riklona yang ia konsumsi murni milik tersangka Misri, perempuan sewaannya. Ia juga menyerahkan uang Rp2 juta kepada Misri untuk membeli obat terlarang itu di Bali.
Misri sebelumnya memberikan kesaksian, ia menerima total uang dari terdakwa sebesar Rp35 juta. Yogi membantah itu. Menurutnya, total uang yang diserahkan Rp32 juta.
Rinciannya, Rp2 juta untuk membeli riklona, Rp10 juta di awal, Rp10 juta saat Misri menginap di hotel dekat bandara. Terakhir, Rp10 juta atas permintaan Misri untuk biaya pengobatan keluarganya.



