Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Aris Dituntut 8 Tahun, Yogi 14 Tahun
Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi dengan hukuman berbeda.
Kedua terdakwa itu adalah I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra. Perwakilan JPU, Budi Mukhlis pertama kali membacakan tuntutan untuk terdakwa I Gde Aris Candra.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani,” kata Budi di Ruang Sidang PN Mataram, Kamis, 26 Februari 2026.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi untuk istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina sebesar Rp385.773.589. Angka itu berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari, maka harta dan kekayaan Aris akan disita jaksa. “Jika tidak terbayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Budi.
Tuntutan terhadap Aris sebagaimana dalam Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, terdakwa Yogi dituntut lebih tinggi, yaitu 14 tahun penjara. “Dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Budi.
Sama seperti Aris Candra, JPU juga menuntut Yogi membayar uang restitusi kepada istri Nurhadi sebanyak Rp385.773.589. Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari, maka harta dan kekayaan Aris akan disita jaksa.
Tuntutan terhadap Yogi sesuai Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)



