Pemkab Lombok Barat Imbau ASN Masuk Kerja Tepat Waktu Usai Libur Lebaran
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat mengimbau, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali bekerja tepat waktu setelah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Imbaun tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Pemkab Lombok Barat, Isinya, penegasan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri dan Hari Suci Nyepi tahun 2026.
Dalam edaran tersebut menjelaskan, Rabu, 25 Maret 2026 merupakan hari pertama masuk kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Lombok Barat setelah masa libur panjang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan, hingga saat ini tidak ada kebijakan khusus seperti bekerja dari rumah atau Work From Anywhere (WFA) bagi ASN setelah libur Lebaran.
“Sampai saat ini tidak ada kebijakan pimpinan terkait WFA maupun WFH (Work From Home). Jadi ASN kembali bekerja seperti biasa mulai tanggal 25 Maret,” ujarnya kepada NTBSatu, Sabtu, 14 Maret 2026.
Meski demikian, bagi ASN yang masih membutuhkan waktu tambahan untuk keperluan pribadi, pemerintah daerah tetap memberikan ruang melalui mekanisme cuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika memang ada kebutuhan tertentu, ASN tetap bisa mengajukan cuti sesuai prosedur,” kata Mustika.
Pelayanan Publik Tetap Jalan saat Libur
Berdasarkan surat edaran tersebut, masa libur nasional dan cuti bersama mulai pada 18 hingga 24 Maret 2026. Mencakup cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah daerah juga mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur panjang. Khususnya, pada unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Instansi seperti rumah sakit, Puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan transportasi dan keamanan diminta tetap mengatur sistem kerja pegawai secara bergantian. Agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain itu, meminta kepala perangkat daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kehadiran pegawai. Serta, pelaksanaan jam kerja setelah masa libur berakhir.
Pemkab Lombok Barat menegaskan, disiplin ASN setelah libur panjang menjadi penting untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan normal. “Pengawasan kehadiran dan kinerja pegawai tetap dilakukan, agar produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas Mustika. (Zani)



