Sumbawa

Pemkab Sumbawa Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran  

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tepat waktu saat hari pertama bekerja usai libur Lebaran 2026. Sebagai informasi, jadwal libur ASN Pemkab Sumbawa dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026 mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2026.

“Mulai Rabu, 18 Maret 2026, sudah diberlakukan cuti bersama dan hari libur nasional sampai 24 Maret. Setelah itu, pada 25 Maret seluruh ASN kembali bekerja seperti biasa sesuai jam kerja,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo kepada NTBSatu.

IKLAN

Ia menegaskan kembali, seluruh ASN Pemkab Sumbawa wajib kembali bekerja pada 25 Maret 2026, setelah masa cuti bersama selesai. “Pada 25 Maret seluruh ASN harus sudah kembali bekerja seperti biasa sesuai jam kerja yang berlaku,” tegasnya.

Budi juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin, terutama pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang. “Kalau ada yang tidak masuk pada tanggal 25, tentu ada aturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.

IKLAN

Ia memastikan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menerapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. “Aturannya sudah jelas, ASN harus disiplin dan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan,” tambahnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button