Hukrim

Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Ungkap “Pihak Ketiga” saat Serahkan Uang

Mataram (NTBSatu) – Selain Tim Transisi Iqbal-Dinda, “pihak ketiga” juga muncul dalam persidangan kasus gratifikasi DPRD NTB. Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Pihak ketiga itu disebut oleh Hamdan Kasim ketika akan menyerahkan uang kepada rekan sesama anggota DPRD NTB 2024-2029, Harwoto pada Juni 2025 lalu. Saat itu Hamdan mengatakan, anggota DPRD Provinsi NTB yang baru terpilih akan mendapatkan 10 Paket Program Gubernur NTB senilai Rp2 miliar.

IKLAN

“Serta meminta Saksi Harwoto untuk menginput di SIPDnya. Selanjutnya terdakwa menyampaikan bahwa untuk kegiatan tersebut akan dikerjakan oleh pihak ketiga dan Harwoto beserta timnya tidak boleh ikut campur dalam kegiatan tersebut,” ucap perwakilan JPU, Budi Tridadi Wibawa membacakan dakwaan di Ruang Sidang PN Mataram, Jumat, 27 Februari 2026.

IKLAN

Harwoto menerima uang Rp170 juta dari jumlah Rp200 juta. Rp30 juta telah dipotong oleh terdakwa Hamdan.

IKLAN

Selain itu, politisi Golkar itu menghubungi anggota dewan lainnya, Lalu Irwansyah Triadi dan menyerahkan Rp100 juta melalui Mustafa Bakri, sopir Lalu Irwansyah. Kemudian, menghubungi Nurdin Marjuni menyerahkan Rp180 juta. Total uang yang diberikan Hamdan kepada tiga teman legislatornya sebesar Rp450 juta.

Bagi-bagi duit itu juga dilakukan dua terdakwa lainnya. Terkdakwa IJU menghubungi anggota DPRD NTB Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Kepada keenamnya IJU menyerahkan uang Rp200 juta. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Sedangkan Muhammad Nashib Ikroman datang dan memberikan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.

Menurut JPU, pemberian uang itu tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur, Pimpinan DPRD, dan Tim TAPD Pemprov NTB. Tindakan ketiga terdakwa berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat, tidak sesuai dengan tupoksi mereka penyelenggara negara dalam hal ini sebagai anggota DPRD.

Terdakwa Seret Penerima Uang Gratifikasi

Dakwaan JPU tentang pemberian uang tersebut mendapat sentilan dari penasihat hukum atau advokat Hamdan, Emil Siain. Ia menyoroti dakwaan tentang pemberi suap, namun penerima uang tidak ikut terseret. 

Menurut Emil, dalam hukum pidana, untuk konteks suap harus ada unsur pemberi dan penerima. Keduanya merupakan satu rangkaian peristiwa hukum.

Namun dalam perkara ini, Hamdan didakwa sebagai pemberi. Sementara penerima tidak jelas status hukumnya. “Hal ini membuat konstruksi dakwaan menjadi tidak lengkap,” kata Emil usai sidang eksepsi pada Kamis, 5 Maret 2026.

Begitu juga dengan unsur niat jahat atau mens rea yang tidak dijelaskan secara jelas JPU. Menurutnya, kejaksaan tidak merinci perbuatan apa yang dimaksudkan untuk dipengaruhi. Keputusan apa yang hendak diubah atau tindakan jabatan apa yang ingin dihentikan.

“Tanpa penjelasan tersebut, unsur tindak pidana suap menjadi tidak jelas,” ungkap penasihat hukum.

Berikutnya, Emil menyoroti terkait Uang Pengganti (UP) tanpa menjelaskan sumber uang. Sebelumnya, JPU menyebut Hamdan membagikan uang Rp450 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

“Apakah uang tersebut berasal dari APBD, kas negara, atau uang pribadi?” tanya Emil. 

Jika uang tersebut bukan berasal dari keuangan negara, sambungnya, maka tidak dapat dibebankan sebagai uang pengganti kerugian negara. 

Karena itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Pasalnya, terjadi kesalahan identitas, dakwaan kabur, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap.

“Menghentikan pemeriksaan perkara ini. Memulihkan nama baik terdakwa,” pintanya.

Terdakwa Sebut Dakwaan Inkonsisten

Sementara terdakwa Muhammad Nashib Ikroman membacakan sendiri eksepsinya. Kepada majelis hakim ia mengatakan, dalam penanganan perkara gratifikasi DPRD NTB ini terdapat pelanggaran prosedural yang mendasar dalam proses penuntutan.

Surat dakwaan baru diberikan kepada terdakwa hanya beberapa jam sebelum persidangan pertama dimulai. Tidak disampaikan kepada penasihat hukum pada saat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Keadaan ini melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 6 KUHAP Tahun 2025, yang mewajibkan agar surat dakwaan disampaikan secara patut sehingga dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa dan penasihat hukum. Akibatnya, hak pembelaan terdakwa tercederai serta prinsip due process of law dan asas fair trial tidak terpenuhi.

Cara perkara ini ditangani sejak awal menunjukkan inkonsistensi dan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum. 

Sejak tahap awal, terdakwa dikonstruksikan melakukan gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada saat yang sama, sejumlah anggota DPRD NTB penerima uang gratifikasi dengan total Rp950 juta. “Nama-nama tersebut secara terang sebagai penerima dan dijadikan bagian dari konstruksi perkara ini. Namun, dalam proses penuntutan, justru hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi,” beber Politisi Perindo ini.

Pasal 11, Pasal 12a, dan Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menempatkan penerima sebagai subjek pertanggungjawaban pidana. Bahkan pembuktian gratifikasi dibebankan kepada penerima untuk membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan suap.

Pasal 12c juga tegas mengatur bahwa agar tidak diproses pidana, penerima wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari. Dalam dakwaan JPU, penerimaan terjadi sekitar bulan Juni 2025, melampaui ketentuan undang-undang.

“Artinya, enam orang tersebut tidak memenuhi kualifikasi pengecualian,” ucap Acip.

Fakta lain, adanya permohonan perlindungan fisik dan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh 15 anggota DPRD NTB. Termasuk enam orang yang disebut sebagai penerima.

Namun dalam perjalanannya, LPSK menolak permohonan tersebut. “Artinya, mereka tidak dalam posisi yang dapat dijadikan alasan untuk dikecualikan dari proses hukum,” tegas Acip. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button