HEADLINE NEWSPemerintahan

Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik

Mataram (NTBSatu) – Pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB pada Jumat, 20 Februari 2026 kemarin masih menyisakan banyak pertanyaan. Sejumlah kejanggalan muncul.

Tak sedikit yang menilai, pergeseran jabatan tersebut syarat kepentingan. Terlebih, banyak pejabat yang mengisi jabatan eselon III dan IV sudah mendekati Batas Usia Pensiun (BUP).

IKLAN

Yang paling parah, ditemukan juga salah satu pejabat yang terhitung sudah memasuki usia pensiun sejak Januari 2026 lalu. Namun, tetap dilantik dan menempati jabatan struktural eselon IV.

Perihal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno belum memberikan tanggapan. Namun, secara aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun pejabat eselon III dan IV adalah 58 tahun.

IKLAN

Selain itu, dalam lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 800.1.3.3/362/BKD/2026 tanggal 20 Februari 2026, terdapat sejumlah ASN kelahiran tahun 1968. Artinya, pada tahun 2026 telah atau sedang memasuki usia 58 tahun. Merupakan batas usia pensiun.

IKLAN

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, Masa Persiapan Pensiun (MPP) diberikan maksimal 1 tahun sebelum pensiun. Dalam masa ini, PNS dibebaskan dari jabatan struktural/fungsional. Namun, tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga diberhentikan dengan hormat.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam pelantikan beberapa hari lalu pernah menegaskan, eselon IV adalah ruang kaderisasi menuju eselon III. Ia harus menjadi tangga pembinaan, ruang pembuktian kinerja ASN muda, dan laboratorium kepemimpinan birokrasi.

Namun melihat kenyataan ini, banyak pejabat eselon III dan IV yang dilantik memasuki usia pensiun. Hal tersebut seakan mengisyaratkan, jabatan tersebut hanya sebagai tempat parkir sementara menjelang pensiun.

1 2 3 4Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button