Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
Mataram (NTBSatu) – Pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB pada Jumat, 20 Februari 2026 kemarin masih menyisakan banyak pertanyaan. Sejumlah kejanggalan muncul.
Tak sedikit yang menilai, pergeseran jabatan tersebut syarat kepentingan. Terlebih, banyak pejabat yang mengisi jabatan eselon III dan IV sudah mendekati Batas Usia Pensiun (BUP).
Yang paling parah, ditemukan juga salah satu pejabat yang terhitung sudah memasuki usia pensiun sejak Januari 2026 lalu. Namun, tetap dilantik dan menempati jabatan struktural eselon IV.
Perihal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno belum memberikan tanggapan. Namun, secara aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun pejabat eselon III dan IV adalah 58 tahun.
Selain itu, dalam lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 800.1.3.3/362/BKD/2026 tanggal 20 Februari 2026, terdapat sejumlah ASN kelahiran tahun 1968. Artinya, pada tahun 2026 telah atau sedang memasuki usia 58 tahun. Merupakan batas usia pensiun.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, Masa Persiapan Pensiun (MPP) diberikan maksimal 1 tahun sebelum pensiun. Dalam masa ini, PNS dibebaskan dari jabatan struktural/fungsional. Namun, tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan hingga diberhentikan dengan hormat.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam pelantikan beberapa hari lalu pernah menegaskan, eselon IV adalah ruang kaderisasi menuju eselon III. Ia harus menjadi tangga pembinaan, ruang pembuktian kinerja ASN muda, dan laboratorium kepemimpinan birokrasi.
Namun melihat kenyataan ini, banyak pejabat eselon III dan IV yang dilantik memasuki usia pensiun. Hal tersebut seakan mengisyaratkan, jabatan tersebut hanya sebagai tempat parkir sementara menjelang pensiun.
Sebut sebagai Bentuk Apresiasi
Menanggapi ini, Kepala BKD Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, beberapa pejabat eselon III dan IV yang dilantik kemarin, memang sebelumnya merupakan pejabat eselon III dan IV pada saat mulai berlakunya SOTK baru.
“Teman-teman tersebut ada yang berada pada unit kerja yang mengalami perubahan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan. Jadi sebenarnya beberapa dari mereka bukan dalam kategori promosi,” jelasnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia juga mengungkapkan, alasan mempertahankan sejumlah pejabat yang mendekati batas usia pensiun pada posisi eselon III dan IV. Katanya, sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan atas pengabdiannya sebagai ASN.
“Tentunya dengan berbagai pertimbangan di dalamnya,” ujarnya.
Selanjutnya, mengenai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, Masa Persiapan Pensiun (MPP) diberikan maksimal 1 tahun sebelum pensiun, ia menegaskan aturan tersebut maknanya tidak bersifat wajib. Bergantung pada ASN tersebut.
“ASN yang bersangkutan dapat mengajukan MPP tersebut. Tidak harus, tapi dapat (mengajukan),” jelasnya.
Kejanggalan Lain
Terdapat kejanggalan lain dalam mutasi pejabat eselon III dan IV Pemprov NTB beberapa hari lalu. Salah satu pejabat terdampak melayangkan protes terkait ketidaksesuaian jabatannya setelah pelantikan.
Sitti Aulya, mengaku jabatannya dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB tidak sesuai dengan yang dibacakan saat pelantikan.
Dalam SK tersebut ia ditempatkan sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Pulau Sumbawa Bagian Barat pada UPTD Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Pulau Sumbawa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, seharusnya yang dibacakan saat pelantikan kemarin ia ditempatkan menjadi Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa Bagian Timur pada UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Jadi ini tidak sesuai dengan apa yang dibacakan saat pelantikan kemarin,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 26 Februari 2026.
Adapun posisi Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa Bagian Timur pada UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB, dijabat Asalam. Sebelumnya menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB.
Aulya menyatakan keberatan atas hal itu. Ia menginginkan agar sesuai dengan yang dibacakan saat pelantikan. Mengingat posisi di Balai Jalan bukan bidangnya.
“Ini bukan bidang saya. Saya harus dari awal lagi. Posisi pada Sumber Daya Air (SDA) itu sudah tepat,” ujarnya.
Tanggapan Pemprov NTB
Sementara itu, Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, akan melakukan pengecekan terlebih dulu terhadap kasus tersebut. “Saya tanyakan ke bidang mutasi dulu,” ujarnya singkat.
Tanggapan lain dari Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik. Ia mengaku sudah mendapat kabar tersebut.
Saat ini, oleh BKD NTB sedang dilakukan perbaikan atas perintah langsung Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. “Itu sudah dibicarakan dan sedang dilakukan perbaikan oleh BKD,” ujarnya.
Ia juga menepis adanya unsur main mata dalam kasus ini. Ia menegaskan, kasus ini murni karena kesalahan administrasi. “Tidak ada. Kesalahan ini pada administrasi,” katanya.
Sebagai informasi, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik 392 pejabat eselon III dan IV pada Jumat, 20 Januari 2026. Pelantikan itu untuk mengisi jabatan kosong setelah penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Setelah pelantikan itu, masih ada 193 pejabat eselon III dan IV yang tidak bisa diakomodir dalam jabatan struktural. Rinciannya, 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV. (*)



