Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
Tanggapan Pemprov NTB
Sementara itu, Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, akan melakukan pengecekan terlebih dulu terhadap kasus tersebut. “Saya tanyakan ke bidang mutasi dulu,” ujarnya singkat.
Tanggapan lain dari Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik. Ia mengaku sudah mendapat kabar tersebut.
Saat ini, oleh BKD NTB sedang dilakukan perbaikan atas perintah langsung Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. “Itu sudah dibicarakan dan sedang dilakukan perbaikan oleh BKD,” ujarnya.
Ia juga menepis adanya unsur main mata dalam kasus ini. Ia menegaskan, kasus ini murni karena kesalahan administrasi. “Tidak ada. Kesalahan ini pada administrasi,” katanya.
Sebagai informasi, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik 392 pejabat eselon III dan IV pada Jumat, 20 Januari 2026. Pelantikan itu untuk mengisi jabatan kosong setelah penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Setelah pelantikan itu, masih ada 193 pejabat eselon III dan IV yang tidak bisa diakomodir dalam jabatan struktural. Rinciannya, 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV. (*)



