HEADLINE NEWSPemerintahan

Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik

Sebut sebagai Bentuk Apresiasi

Menanggapi ini, Kepala BKD Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, beberapa pejabat eselon III dan IV yang dilantik kemarin, memang sebelumnya merupakan pejabat eselon III dan IV pada saat mulai berlakunya SOTK baru.

“Teman-teman tersebut ada yang berada pada unit kerja yang mengalami perubahan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan. Jadi sebenarnya beberapa dari mereka bukan dalam kategori promosi,” jelasnya, Jumat, 27 Februari 2026.

IKLAN

Ia juga mengungkapkan, alasan mempertahankan sejumlah pejabat yang mendekati batas usia pensiun pada posisi eselon III dan IV. Katanya, sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan atas pengabdiannya sebagai ASN.

“Tentunya dengan berbagai pertimbangan di dalamnya,” ujarnya.

IKLAN

Selanjutnya, mengenai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, Masa Persiapan Pensiun (MPP) diberikan maksimal 1 tahun sebelum pensiun, ia menegaskan aturan tersebut maknanya tidak bersifat wajib. Bergantung pada ASN tersebut.

IKLAN

“ASN yang bersangkutan dapat mengajukan MPP tersebut. Tidak harus, tapi dapat (mengajukan),” jelasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button