Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus DAK Dikbud NTB
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022.
Informasi diterima NTBSatu dua tersangka itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kasi Prasana Dikbud NTB inisial IKS. Kemudian pihak swasta inisial MZ.
Berkas kedua tersangka telah diserahkan ke pihak kejaksaan. Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan telah menerima berkas IKS dan MZ dari penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB.
“Iya, kemarin ada dua. Berkas sama,” terang Zulkifli, Kamis, 5 Februari 2026.
Saat ini jaksa peneliti meneliti berkas milik mantan pejabat dinas dan pihak swasta tersebut. “Kami masih berkoordinasi (dengan Polda NTB) untuk kelengkapan berkasnya,” jelas Aspidus.
Sementara Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi menyebut, kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Ia memilih tak menjelaskan detail adanya penetapan tersangka sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
“Untuk kasus Tipikor belum bisa diinformasikan sebelum tahap pra penuntutan,” ungkapnya.
Di kasus ini, penyidik mengantongi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Angka itu berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Kasus dugaan korupsi DAK Dikbud NTB tahun 2022 berupa pengadaan meubelair masih berjalan di tahap penyidikan. Di tahap penyelidikan hingga penyidikan, kepolisian telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari pihak swasta dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Di antaranya, mantan Kadis Aidy Furqon dan eks Kabid SMK Khairul Ihwan.
Sebagai informasi, pengadaan meubelair atau perlengkapan sekolah tahun 2022 ini bersumber dari DAK senilai Rp10,2 miliar. Mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar hingga lemari kelas. (*)



