Bandar Sabu Diduga Suap Mantan Kapolres Bima Kota Rp1 Miliar Masuk DPO
Mataram (NTBSatu) – Bandar narkoba diduga pemberi suap Rp2,8 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota diburu. Dit Resnarkoba Polda NTB memasukkannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bandar tersebut adalah Koko Erwin. “Sudah kami terbitkan DPO untuk keduanya,” terang Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Kamis, 26 Februari 2026.
Penerbitan DPO setelah kepolisian belum juga menemukan bandar ternama di Kota Bima tersebut. Sementara ini, lanjut Smaradhana Elhaj, pihaknya baru mengantongi identitas Koko Erwin. “Untuk (bandar) Boy, kita masih alami identitasnya,” ucapnya.
Publik sebelumnya telah memprediksi Dit Resnarkoba Polda NTB akan menerbitkan DPO untuk Koko Erwin. Tidak sedikit yang beranggapan, proses penangkapan akan berhenti pada poster buron.
Menanggapi itu, Smaradhana Elhaj menegaskan, Mabes Polri dan Dir Resnarkoba Polda NTB berkomitmen memburu para bandar yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang. “Jadi Polri akan tetap mengajar pihak yang sudah jadi DPO,” katanya.
Klaim itu bukan isapan jempol semata. Di banyak kasus, kepolisian berhasil menangkap orang-orang yang sebelumnya masuk ke dalam DPO. “Kami akan tetap melakukan penangkapan,” ucapnya.
Riwayat Kasus
Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB mengusut kasus ini berdasarkan penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N, dan dua bawahan Karol pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Dalam proses hukum, kasus peredaran gelap narkoba ini menjalar ke AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Berlanjut ke AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota.
Nama Koko Erwin muncul ketika Malaungi “bernyanyi”. Ia menyebut, Didik turut menerima Rp1 miliar Koko Erwin
Kapolres menerima uang dari barang haram tersebut melalui perantara AKP Malaungi. Pemberian uang Rp1 miliar itu sebagai syarat Erwin menitipkan sabu-sabu 488,496 gram di Rumah Dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB dan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, 9 Februari 2026.
Sebagai informasi, penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar inisial KE alias Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.
Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine pada 3 Februari 2026 lalu.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)



