HEADLINE NEWSHukrim

Sidang Perdana Kasus Lahan Samota, Jaksa Ungkap Delapan Penyimpangan Tiga Terdakwa

Mataram (NTBSatu) – Tiga terdakwa dugaan korupsi penjualan lahan seluas 70 hektare di Samota, Kabupaten Sumbawa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu, 15 April 2026.

Para terdakwa itu adalah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan. Kemudian, Mantan Ketua Tim Penilai Lahan, Muhammad Jan dan pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Saifullah Zulkarnaen.

Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya mendengarkan JPU membacakan dakwaan ketiganya secara bersama-sama. Ada delapan poin dugaan penyimpangan pada pembelian lahan untuk event MXGP ini.

JPU memulai dari tahap paling awal, yakni perencanaan pengadaan tanah tahun 2022. Menurut jaksa, perencanaan pengadaan tanah tidak berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak mengacu pada prioritas pembangunan.

Penyimpangan kedua terjadi pada tahap verifikasi dokumen perencanaan pengadaan tanah. Jaksa menyebut, tim Verifikasi DPPT tidak melakukan verifikasi terhadap materi muatan dokumen sebagaimana dalam ketentuan.

Masuk ke tahapan berikutnya, jaksa menyentuh area penunjukan struktur pelaksana. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah disebut menunjuk Ketua Satgas B yang bukan berasal dari Kementerian ATR/BPN.

Poin selanjutnya, jaksa mengungkap masalah dalam identifikasi dan inventarisasi lahan. “Pihak yang mengklaim kepemilikan tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah. Bahkan tidak pernah melihat fisik sertifikat,” kata perwakilan JPU, Fajar Alamsyah Malo.

Penyimpangan kelima berkaitan dengan perubahan data bidang tanah. JPU kemudian mendakwa Subhan melakukan perbaikan peta bidang, serta daftar nominatif tanpa verifikasi yang semestinya.

Berikutnya, terkait peran penilai atau appraisal dalam perkara ini. Fajar menyebut, penilai mengabaikan ketidaksesuaian antara peta bidang dan daftar nominatif dengan kondisi di lapangan.

Pada poin ketujuh, kantor KJPP tidak melakukan pemaparan hasil penilaian di hadapan pelaksana pengadaan tanah maupun instansi terkait.

Penyimpangan kedelapan, JPU mengungkap, terdakwa Saifullah Zulkarnaen yang memperbaiki laporan hasil penilaian setelah masa kontrak berakhir. “Penilai melakukan perbaikan laporan setelah jangka waktu kontrak penilaian berakhir,” ujar jaksa.

Kerugian Negara Rp6,7 Miliar

Karena perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp6,7 miliar rupiah. JPU mendakwa ketiganya dengan dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu. Jaksa juga mendakwa ketiganya dengan dakwaan subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar surat dakwaan, ketiga terdakwa mengajukan eksepsi. Sidang rencananya akan berlanjut pada Rabu, 22 April 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau perlawanan dari terdakwa. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button