Mantan Kepala BPN Sumbawa Jadi Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB menetapkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
Pria yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah itu menjadi tersangka bersama tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain, Zulkarnain.
“Hari ini kami dari tim Pidsus dalam pengadaan tanah sarana olahraga tahun 2022-2023 melakukan penahanan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis, 8 Januari 2026.
Penyidik menahan keduanya di Lapas Lombok Barat Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan.
Dari kasus ini jaksa mengantongi kerugian negara Rp6,7 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Ada mark up harga,” kata Aspidus menyebut soal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus ini.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Adhyaksa telah memeriksa para saksi secara maraton di Gedung Kejati NTB. Mulai dari pemilik lahan yang juga Mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan alias Ali BD. Termasuk, Subhan dan Zulkarnain.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota bermula ketika Pemkab Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare milik Ali BD. Harganya Rp53 miliar. Dalam proses jual beli tersebut, muncul dugaan pembelian melebihi harga dan mark up.
Selain mark up, muncul dugaan pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Berupa penyalahgunaan wewenang. “Ada mark up dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu,” tegasnya. (*)



