Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Samota
Mataram (NTBSatu) – Perlawanan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan terhadap penyidik Kejati NTB tidak membuahkan hasil. Majelis hakim mengesahkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Samota seluas 70 hektare.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo membenarkan putusan praperadilan Subhan tersebut tidak diterima. Penolakan itu berdasarkan sidang putusan yang berjalan pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Iya. Barusan saya tanya bagian pidana. Katanya di N.O (Niet ontvankelijke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima). Tidak dapat diterima praperadilannya,” katanya kepada NTBSatu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid juga mengungkapkan hal serupa. Ia membenarkan pihaknya memenangkan gugatan salah satu dari tiga tersangka tersebut.
“Bunyi putusannya, putusan pemohon dari kuasa hukum kabur, dan dinyatakan NO oleh hakim tunggal,” jelasnya.
Dengan ini, sambung Harun, pihaknya fokus pada pemberkasan ketiga tersangka. Selain Subhan, ada juga nama Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kemudian, Saipullah Zulkarnain, pemimpin rekan dari KJPP yang melakukan appraisal atas pengadaan lahan MXGP Samota tahun 2022-2023. “Kita masih pemberkasan,” ucapnya.
Tuntaskan Pemberkasan Berkas Perkara
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Wahyudi menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya menuntaskan pemberkasan berkas perkara dengan kerugian negara Rp6,7 miliar tersebut.
“Itu lagi pemberkasan. Biar segera kita limpahkan, masuk persidangan. Kalau nanti ada lagi pemeriksaan ahli dan apa-apanya, ya kita segerakanlah (tuntas),” ucapnya.
Penyidik Pidsus Kejati NTB menyangkakan tiga tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Selain itu, kejaksaan juga telah menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari pemilik lahan sekaligus mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan senilai Rp6,7 miliar. Angka itu sesuai hasil hitungan auditor BPKP NTB dari nilai pembelian Rp52 miliar untuk lahan seluas 70 hektare. (*)



