Hukrim

Ungkap Peran Tersangka, Polisi Sisir Keterlibatan Mantan Kadis Dikbud NTB Kasus DAK Rp10,2 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022, terus berjalan di Polda NTB. Kendati telah menetapkan dua tersangka, kepolisian memburu peran pihak lain. Berpeluang menambah tersangka baru.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi mengakui, pihaknya menetapkan dua orang sebagai sebagai tersangka pada kasus pengadaan meubelair periode Juni-November 2022 tersebut. Dua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial IKS dan pihak penyedia (swasta) inisial MZ.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa 65 saksi, lima ahli, termasuk ahli teknik dan bangunan,” kata Endriadi.

Selain telah memeriksa saksi-saksi, penyidik Tipikor Polda NTB juga mengantongi kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Temuan penyidik, sambung Endriadi, ada pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain dalam pengadaan meubelair senilai Rp10,2 miliar tersebut. Sehingga, mengakibatkan spesifikasi barang untuk 40 SMK se-NTB tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. “Kami juga telah menyita sejumlah dokumen,” jelasnya. 

Sementara, Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menyebut, terdapat perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material. Hal itu tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan di dalam kontrak. “Perbedaan itu berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh ahli teknik,” tambahnya.

Muhaemin menegaskan, proses penyidikan dugaan korupsi DAK Dikbud NTB tahun 2022 ini terus berjalan. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri peran pihak lain. Termasuk keterlibatan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqon. 

“Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Polda NTB pun telah menyerahkan berkas kedua tersangka kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Iya, kemarin ada dua. Berkas sama,” terang Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Kamis, 5 Februari 2026.

Saat ini jaksa peneliti meneliti berkas milik mantan pejabat dinas dan pihak swasta tersebut. “Kami masih berkoordinasi (dengan Polda NTB) untuk kelengkapan berkasnya,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button