Komplotan Bandar Koko Erwin Ditangkap saat Kabur ke Riau
Mataram (NTBSatu) – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kembali membekuk jaringan narkoba yang dikendalikan bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Kali ini, yang diamankan adalah kurir sekaligus kaki tangan Koko, Akhsan Al-Fadhil alias Genda. Kepolisian menangkap Genda pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Berdasarkan pelacakan kepolisian, yang bersangkutan berusaha kabur ke wilayah Pekanbaru, Riau.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari perkara Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Ia terlebih dulu diproses dalam kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, Genda berperan sebagai kurir. Ia juga bagian dari sindikat yang mengedarkan sabu di Bima.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bekerja sama dengan Erwin dalam distribusi sabu,” kata Brigjen Pol Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit ponsel, kartu ATM, boarding pass, uang tunai Rp2,36 juta, hingga dokumen identitas.
Tidak hanya itu, sabu seberat 500 gram yang sebelumnya disita dari mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, juga menjadi bagian dari rangkaian perkara ini.
Penyidik kini membawa tersangka ke kantor Dittipidnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan. “Kamu juga akan melakukan gelar perkara serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti,” tandas Brigjen Pol Eko Hadi. (*)



