Media Sosial Ramai Soroti Dugaan Keterlibatan Kapolres Bima Kota dalam Kasus Kasat Resnarkoba
Mataram (NTBSatu) – Media sosial ramai membicarakan dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Pegiat media sosial sekaligus aktivis advokasi kasus narkoba, Uswatun Hasanah, menyebarkan informasi melalui akun Facebook -nya “Badai NtB Real”.
Unggahan berbentuk video berdurasi 6 menit 57 detik itu menampilkan keterangan yang menyebut jabatan pejabat kepolisian beserta anggota keluarganya. Tak hanya itu, ia juga mengunggah sebuah foto yang menyertakan keterangan mengenai dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota dalam kasus narkoba.
“Kapolres Bima Kota dan istrinya diamankan oleh Polda NTB atas pengembangan Penangkapan anggota kepolisian atas nama Karol dan Nita (suami istri),” tulis akun Badai Ntb Real pada Senin pagi, 9 Februari 2026.
Unggahan itu juga menyinggung sidang etik Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang menyebut nama Kapolres Bima Kota dalam keterangannya. Ia menambahkan, adanya dugaan setoran rutin yang muncul dalam proses sidang etik internal kepolisian.
“Lanjut ke Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, sekarang Polres Bima Kota dan Istrinya. Nama Kapolres Bima Kota hasil dari Sidang Etik Kasat Narkoba Polres Bima Kota menyebut perbulan terima setoran wajib,” lanjutnya.
Selain itu, Huswatun juga mengklaim status Kapolres Bima Kota mengalami penonaktifan dari jabatannya. “Kapolres Bima Kota status nya dinonaktifkan sebagai Kapolres Bima Kota,” tulisnya.
Nyanyian Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota
Kasus ini bermula dari “nyanyian” Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda NTB. Dalam proses itu, Malaungi menyampaikan keterangan yang menyeret sejumlah nama pejabat kepolisian.
Salah satu nama yang muncul adalah Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kemudian menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda NTB.
Sumber NTBSatu menyebut, AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro mengikuti sidang kode etik pada Senin pagi, 9 Februari 2026. Hasil pemeriksaan kode etik menetapkan penonaktifan AKP Malaungi.
Salah seorang perwira di lingkungan Mapolda NTB membenarkan adanya sanksi tegas kepada Kasat Resnarkoba dan petinggi Polres Bima Kota tersebut. “Benar, di-nonaktif-kan,” katanya kepada NTBSatu , pagi ini.
Sumber perwira Polda NTB lainnya juga membenarkan sudah berlangsung sidang kode etik, berujung pencopotan Kasat Narkoba dan pemeriksaan intensif Kapolres Bima kota. “Baru saja selesai sidang etiknya,” ujarnya.
Hingga berita ini terbit, Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj serta Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid belum memberikan tanggapan resmi. Namun, Polda NTB menjadwalkan konferensi pers pada pukul 15.00 Wita untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Selamat malam rekan-rekan jurnalis, ijin menyampaikan besok sore pukil 15.00 Wita, kita akan melaksanakan doorstop kasus Kasat Narkoba Polres Kota Bima bertempat di depan ruang sidang Bid Propam Polda NTB (Bawah command center),” bunyi pesan informasi gelaran konferensi pers dari Polda NTB. (*)



