HEADLINE NEWSHukrim

Pengakuan Korban Dugaan Penyimpangan Seksual Istri Mantan Kapolres Bima Kota: Tanpa Makan, Dicekoki Ekstasi

Mataram (NTBSatu) – Korban dugaan penyimpangan seksual Istri Mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK, M membeberkan tindakan kekerasan yang ia alami.

Dalam siniar bersama NTBSatu pada Sabtu, 28 Februari 2026, ia mengaku menghadapi intimidasi dalam sebuah kamar hotel. Ia juga tidak menerima makan, serta mendapat paksaan mengonsumsi ekstasi (Inex) hingga mengalami halusinasi.

“Saya dibawa ke sana jam 10 malam dan saya baru dibebaskan di jam 11 siang. Saya tidak diberikan makan, saya dicekoki ekstasi yang bernama Inex,” ungkap Bunga (nama samaran), Sabtu, 28 Februari 2026.

Selama peristiwa itu berlangsung, ia menghadapi tekanan fisik dan verbal yang terus terjadi. Ia menyebut, tidak hanya kehilangan hak dasar seperti air minum, tetapi juga menerima bentakan serta perlakuan yang merendahkan kondisi fisiknya.

“Saya tidak diberikan air minum, saya dibentak, saya dikucilkan secara fisik, agar istrinya itu merasa percaya diri,” tambahnya.

Menurut pengakuannya, paksaan mengonsumsi ekstasi memicu dampak serius terhadap kondisi fisiknya. Ia menjelaskan, zat tersebut memengaruhi kesadaran dan suhu tubuh secara drastis, terlebih tanpa asupan cairan yang cukup.

“Orang akan halusinasi tinggi dan kalau kebanyakan mengonsumsi ekstasi tersebut dia akan mengalami hipotermia,” lanjutnya.

Ia menyebut, suhu ruangan turut memperburuk kondisi tubuhnya yang sudah lemah akibat kurang asupan dan pengaruh zat terlarang. Pendingin udara dengan suhu rendah membuatnya menggigil saat ia harus mengikuti perintah.

“Saya sudah tidak diberikan air dan saya disuruh berdiri dan duduk dengan pakaian lingerie yang sangat tipis di bawah AC yang bersuhu 17 derajat,” ungkapnya.

Dalam situasi tubuh yang tidak stabil, ia justru menerima tekanan untuk mengikuti aktivitas seksual yang mereka inginkan. “Padahal mereka tahu kalau orang yang menggunakan ekstasi itu tidak boleh kena air, tapi mereka memaksa saya untuk melakukan aktivitas seksual bersama mereka itu di kolam renang,” ucapnya.

Sidang Etik Ungkap Penyimpangan Seksual

Sebagai Informasi, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan seksual selain penyalahgunaan narkotika.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal itu, usai sidang etik di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkoba yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

“Tidak ada,” kata Trunoyudo. Namun, ia tidak merinci bentuk penyimpangan seksual yang AKBP DPK lakukan.

Namun demikian, sidang etik mengungkap, AKBP DPK terbukti meminta dan menerima uang melalui Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M. Uang tersebut berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button