HEADLINE NEWSHukrim

Selain Kasus Narkoba, Sidang Etik Ungkap AKBP Didik Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual

Jakarta (NTBSatu) – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengungkap, adanya dugaan penyimpangan seksual selain penyalahgunaan narkotika yang dilakukan perwira menengah tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal itu, usai sidang etik di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurut Trunoyudo, majelis sidang menyatakan Didik terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penyalahgunaan narkotika serta perbuatan asusila.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkoba yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.

“Tidak ada,” kata Trunoyudo. Ia juga tidak merinci bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud.

Namun demikian, sidang etik mengungkap, Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut disebut berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

Sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dan dipimpin Ketua Komisi, Irjen Pol Merdisyam selaku Wairwasum Polri dengan Wakil Ketua, Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divisi Propam Polri.

Sebanyak 18 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Tiga saksi memberikan keterangan secara langsung, sementara 15 lainnya diperiksa melalui video conference.

Pecat Tidak Hormat

Majelis menyatakan Didik melanggar sejumlah ketentuan. Termasuk Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta berbagai Pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur larangan penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.

Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan Didik merupakan tindakan tercela. Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di ruang patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Majelis juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Trunoyudo menyebut, Didik menerima putusan yang dibacakan oleh komisi etik. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button