BREAKING NEWSHukrim

Polri Resmi Pecat Tidak Hormat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Jakarta (NTBSatu) – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro setelah menilai yang bersangkutan terbukti menerima uang dari bandar narkotika di wilayah tersebut.

“Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis, 19 Februari 2026.

Majelis sidang menilai, tindakan tersebut merupakan perbuatan tercela sehingga dijatuhkan sanksi etik dan administratif.

Selain dinyatakan tercela, yang bersangkutan juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari. Terhitung mulai 13 Agustus sampai dengan Februari 2026 dan akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, hasil gelar perkara melanjutkan proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.

Dalam penyidikan ditemukan koper berwarna putih berisi barang bukti di kediaman Aipda Dianita di Tangerang.

Barang bukti yang tercatat antara lain sabu 16,3 gram; ekstasi 49 butir ditambah 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram tercantum). Kemudian, Alprazolam 19 butir; happy five 2 butir; serta ketamin 5 gram.

Dalam perkara ini, yang bersangkutan dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. ketentuan penyesuaian pidana serta ketentuan psikotropika yang relevan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Zulkarnain Harahap menambahkan, meskipun saat pemeriksaan awal yang bersangkutan menunjukkan hasil negatif pada tes urin, pemeriksaan lanjutan oleh Propam menggunakan sampel rambut (Hair Follicle Drug Test) menunjukkan hasil positif.

Keputusan Majelis Sidang KKEP dan putusan administratif ini kini menutup proses internal terhadap yang bersangkutan; menurut pernyataan resmi, yang bersangkutan menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Propam terus berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi proses hukum yang berjalan. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button