Pemerintahan

Viral Video Akad Nikah Anak SMP di Loteng, Dinsos PPA NTB Ambil Langkah Kekeluargaan

Mataram (NTBSatu) – Viral potongan video yang beredar di media sosial, memperlihatkan dua anak di bawah umur melangsungkan prosesi akad nikah. Diketahui, kedua anak itu berasal dari Lombok Tengah (Loteng). Mereka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Informasinya, kedua anak tersebut disebut telah menjalani tradisi “selarian”. Adat masyarakat Sasak, Lombok, yaitu di mana mempelai laki-laki membawa pergi sang perempuan sekitar sepekan sebelumnya. Hingga akhirnya dinikahkan pada Jumat, kemarin. 

IKLAN

Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, dan Anak (Dinsos PPA) NTB, Ahmad Masyhuri membenarkan video tersebut. “Karena anak ini dia keluar, terus pulangnya malam. Nah, pulang-pulang kita nggak tau bentukan dan ceritanya. Langsung disuruh merarik (menikah),” katanya, kemarin. 

IKLAN

Terhadap peristiwa ini, Dinas Sosial NTB dan Kabupaten Lombok Tengah bersama sejumlah pihak memilih menempuh pendekatan kekeluargaan dan adat dalam menangani kasus dugaan pernikahan anak yang terjadi di daerah tersebut.

IKLAN

Penanganan kasus ini telah dibahas dalam rapat bersama berbagai pihak, di antaranya perwakilan Polda NTB, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), serta tokoh adat setempat.

“Karena kedua anak yang terlibat dalam kasus tersebut sebenarnya masih ingin melanjutkan pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari solusi agar hak mereka untuk bersekolah tetap terpenuhi,” jelasnya. 

Salah satu opsi yang muncul dari tokoh adat adalah menerapkan konsep “kawin gantung” dalam tradisi Sasak. Dalam praktik ini, pasangan yang sudah dinikahkan secara informal dipisahkan sementara waktu dan dikembalikan ke rumah masing-masing hingga usia mereka cukup untuk menikah secara resmi.

“Dalam adat Sasak ada istilah ‘kawin gantung’. Artinya, anak-anak ini boleh kembali dulu ke rumah orang tuanya, semacam jeda sampai mereka cukup umur,’’ jelasnya.

Telah Menikah secara Informal

Ia menegaskan, pernikahan yang terjadi sebelumnya dilakukan secara informal oleh keluarga dan tidak tercatat secara resmi di pemerintah. Aparat desa maupun pihak lain tidak berani menikahkan secara resmi, karena pernikahan anak melanggar aturan dan berpotensi pidana.

Karena itu, langkah yang ditempuh saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada keluarga kedua belah pihak. “Pemerintah daerah memberikan pemahaman agar anak-anak tersebut dapat kembali bersekolah dan mendapatkan hak-haknya,” ujarnya. 

Jika kedua keluarga menerima solusi tersebut, anak-anak akan dipisahkan sementara dan melanjutkan pendidikan. Namun jika terjadi penolakan dari keluarga, Dinas Sosial membuka kemungkinan mengambil alih penanganan untuk memastikan keduanya tetap dapat bersekolah.

“Kalau keluarganya tidak menerima, Dinas Sosial bisa mengambil langkah agar anak-anak ini tetap sekolah dan hak-haknya terpenuhi,” katanya.

Meski pernikahan anak dapat diproses secara hukum, pemerintah daerah untuk sementara tidak mengedepankan langkah pidana. Menurutnya, memenjarakan pihak terkait belum tentu menyelesaikan masalah dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Meski demikian, proses hukum tetap terbuka jika perkembangan kasus menunjukkan adanya pelanggaran yang harus ditindak.

Data pemerintah daerah menunjukkan pernikahan anak di Lombok Tengah masih terjadi, meski jumlahnya mulai menurun. “Pada tahun lalu tercatat sekitar 11 kasus yang sampai pada penanganan serius,” ucapnya. 

Ia menilai, tren saat ini mulai membaik karena kesadaran masyarakat meningkat dan usia pernikahan cenderung lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

“Kalau dulu banyak yang menikah sangat muda di desa-desa. Sekarang sudah ada perubahan, walaupun masih masuk kategori anak. Ini tugas kita bersama agar kasus seperti ini terus berkurang,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap dukungan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk terus mendorong edukasi agar praktik pernikahan anak di Lombok dapat ditekan hingga akhirnya hilang. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button