Pemprov NTB Terapkan WFH, Tidak Berlaku untuk Semua ASN
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menerapkan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Aturan ini mulai berlaku pekan depan, setelah Surat Edaran (SE) Gubernur NTB beserta petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut rampung.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi menyampaikan, dalam penerapannya, tidak semua pejabat diperbolehkan menjalankan WFH. Pejabat eselon II seperti kepala dinas, asisten, dan kepala biro, tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Pejabat eselon I dan II tetap bekerja dari kantor, tidak ada WFH,” kata Ahmadi, Rabu, 1 April 2026.
Selain pejabat eselon I dan II, staf pendukung seperti sopir dan asisten pejabat juga wajib untuk bekerja dari kantor. Mengikuti kepala dinas dan asisten daerah yang masuk kerja saat itu.
“Tidak mungkin kepala dinas bekerja sendiri tanpa dukungan staf. Jadi tetap ada tim minimal yang mendampingi di kantor,” ujarnya.
Sementara itu, ASN eselon III dan jabatan fungsional diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah, dengan catatan pekerjaan yang dilakukan memungkinkan diselesaikan secara daring. Penentuan pegawai yang WFH maupun WFO sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala OPD.
Setiap OPD wajib menyusun perencanaan kerja harian, termasuk pembagian tugas pegawai serta target kinerja yang harus dicapai. “Data tersebut kemudian kita laporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pihak yang melakukan pemantauan,” ujarnya.
Laporan pelaksanaan WFH juga harus disampaikan secara berkala, termasuk kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski berdekatan dengan akhir pekan, pemerintah menegaskan, WFH bukan berarti libur.
ASN tetap diwajibkan bekerja dan siap dipanggil sewaktu-waktu jika dibutuhkan. “WFH ini hanya perpindahan lokasi kerja, bukan pengurangan jam kerja atau libur tambahan,” tegasnya.
Tidak Belaku Penuh di Sektor Pelayanan Publik
Untuk sektor pelayanan publik, kebijakan ini tidak berlaku penuh. Rumah sakit, misalnya, tetap mengharuskan tenaga medis seperti dokter, perawat, dan petugas IGD bekerja dari kantor. WFH hanya dapat diterapkan pada pegawai administrasi.
“Selain itu, sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan ketertiban masyarakat seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap menjalankan aktivitas secara normal di kantor,” jelasnya.
Dari sisi kesejahteraan pegawai, kebijakan ini dipastikan tidak memengaruhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). ASN yang menjalankan WFH tetap dianggap masuk kerja seperti biasa.
Penerapan WFH juga diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran. Dengan jumlah ASN mencapai sekitar 18 ribu orang, penghematan dari biaya bahan bakar, listrik, air, hingga kebutuhan operasional kantor dinilai cukup signifikan.
“Hasil efisiensi ini nantinya juga akan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari evaluasi kebijakan,” tutupnya. (*)



