Diminta Awasi Tambang Ilegal, DLH Lobar Tegaskan Tak Bisa Bertindak Tanpa Kewenangan
Lombok Barat (NTBSatu) – Polemik tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Lombok Barat (Lobar), kembali mencuat setelah adanya video yang tersebar di media sosial, terkait kembali aktifnya aktivitas pertambangan di sana. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan pemerintah daerah setempat, sempat turut melakukan pengawasan.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar menegaskan, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangani aktivitas tersebut.
Kepala DLH Lombok Barat, Busyairi menyebut, lokasi tambang berada di kawasan hutan, sehingga secara aturan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Kalau kawasan hutan itu kewenangannya provinsi. Kami juga belum melihat adanya surat pelimpahan kewenangan ke DLH Lombok Barat,” tegasnya Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan, tanpa dasar hukum yang jelas, pihaknya tidak dapat mengambil langkah konkret di lapangan. Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya sebatas pemantauan tanpa adanya kewenangan untuk bertindak.
“Bagaimana kita mau melakukan, kalau hanya disuruh memantau tetapi tidak punya kewenangan apa-apa? Kalau ada pelanggaran, seharusnya yang punya kewenangan langsung menghentikan,” ujarnya.
Pernyataan ini merespons langkah Dinas ESDM NTB yang sebelumnya meminta pemerintah daerah, termasuk DLH Lombok Barat, untuk ikut memantau aktivitas tambang ilegal agar tidak meluas.
Tambang Ilegal di Sekotong Hidup Lagi
Permintaan itu muncul setelah beredarnya informasi aktivitas tambang emas di Bukit Lendek Bare, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, kembali berlangsung.
Tambang tersebut sebelumnya sempat disegel dalam operasi gabungan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait pada 2024. Namun, belakangan muncul dugaan aktivitas penambangan kembali terjadi di lokasi yang sama.
Dinas ESDM NTB sendiri mengakui keterbatasan kewenangan dalam menangani kasus tersebut. Terutama, karena lokasi tambang berada di kawasan hutan dan sebagian telah masuk dalam proses hukum.
Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi dilakukan, termasuk dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
Meski demikian, Busyairi menilai, jika memang terdapat aktivitas ilegal di kawasan hutan, maka instansi yang memiliki kewenangan seharusnya bertindak tegas. Bukan hanya meminta pihak lain untuk memantau.
“Kalau memang ada aktivitas yang tidak sesuai di kawasan hutan, ya langsung dihentikan oleh yang berwenang. Jangan hanya kita diminta melihat-lihat saja,” katanya.
Situasi ini menunjukkan adanya tumpang tindih peran antarinstansi dalam penanganan tambang ilegal. Di satu sisi, pemerintah daerah diminta ikut mengawasi, namun di sisi lain tidak dibekali kewenangan untuk melakukan penindakan.
DLH Lombok Barat pun menegaskan tetap membuka ruang koordinasi. Namun berharap, ada kejelasan regulasi dan pembagian kewenangan agar penanganan tambang ilegal bisa berjalan efektif dan tidak sekadar bersifat administratif. (Zani)



