Forum Komunikasi Lingkar Tambang Lombok Barat Dorong Percepatan Pengesahan Retribusi IPR
Mataram (NTBSatu) – Forum Komunikasi Lingkar Tambang Lombok Barat, mendorong percepatan terbitnya revisi Perda Retribusi untuk Izin Tambang Rakyat (IPR). Mengingat, masyarakat setempat punya semangat tinggi untuk menambang secara legal.
Ketua Forum Komunikasi Lingkar Tambang Lombok Barat, Faisal berharap, Pemprov NTB dan DPRD NTB segera merampungkan revisi regulasi tersebut agar segera diterapkan. Mengingat, legalitas IPR sangat memerlukan kelengkapan regulasi retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
“Intinya, kami dukung IPR agar segera terbitkan regulasi untuk retribusi. Karena semangat masyarakat Sekotong untuk tambang berizin itu sangat tinggi,” ujar Ecal, sapaan Faisal kepada NTBSatu, Rabu, 1 April 2026.
Sebagai informasi, Pemprov NTB sebelumnya telah mengusulkan revisi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 2 Tahun 2024 kepada legislatif. Dalam pembahasan terbaru, terdapat sejumlah opsi penambahan sumber retribusi, salah satunya dari sektor pertambangan rakyat melalui skema IPR.
Karena itu, Ecal mendorong Pemprov NTB bersama DPRD NTB segera mempercepat pembahasan revisi Perda tersebut. Pertimbangan masyarakat Sekotong, lanjut Ecal, tidak ingin beraktivitas sebelum semua regulasi terpenuhi.
“Warga penambang pada prinsipnya, ingin proses penambangannya legal. Karena mereka ingin merasakan pendapatan yang layak dari tambang berizin,” tegasnya.
Tingginya semangat warga Sekotong khususnya cukup beralasan. Menurut Ecal, saat ini ada enam blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah terbit di wilayah Sekotong. Sementara ini di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, terdapat enam blok WPR di Lemer dan di Simba.
Pengelolaan kelima blok ini akan oleh sepuluh koperasi, yaitu Koperasi Beriuk Maju Bersama, Gema Sarlina Buana, Maju Sejahtera Abadi, Mulya Jaya Mandiri, Maju Damai Sejahtera, Mega Surya Kusuma, Pelangan Maju Bersama, Taro Karya Sejahtera, Kayu Putih Bangkit, dan Koperasi Tong Keramat Sejahtera.
Artinya, selain semangat, secara perangkat dan infrastruktur koperasi menurut Ecal, Sekotong sudah sangat siap mengelola IPR. “Tinggal menunggu dukungan regulasi dari Pemprov dan DPRD NTB. Bagaimana respons cepat mereka membahas revisi Perdanya,” tegas Ecal.
Satu Semangat dengan Gubernur NTB
Semangat ini pernah disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya. Ia berharap, DPRD segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan pada tahun anggaran 2025.
Hal itu Iqbal sampaikan saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD NTB pada Senin, 30 Maret 2026 di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB.
Iqbal menegaskan, percepatan pengesahan Perda tersebut sangat krusial, mengingat setiap keterlambatan berpotensi mengurangi pendapatan daerah dalam jumlah signifikan.
“Terkait dengan pendapatan ini, pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusi, karena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin memperkirakan potensi kehilangan pendapatan dalam jumlah Rp20 miliar rupiah per bulan jika pengesahan Perda terus tertunda.
“Setiap kemunduran penyelesaian perda dalam satu bulan, maka ada cost (biaya, red) di situ sekitar Rp20 miliar. Karena itu, semakin cepat kita menyelesaikannya, InsyaAllah akan memastikan bahwa kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya. (*)



