HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov Mau Gugat Balik Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, Pakar: Jangan Sampai Tampar Diri Sendiri

Mataram (NTBSatu) – Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang akan menggugat balik untuk menyelamatkan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram, mendapat sorotan dari Pakar Hukum, Dr. Basri Mulyani.

Basri menilai, langkah gugatan balik tersebut harus pemerintah daerah kaji secara cermat. Ia mengingatkan, jika gugatan yang diajukan memiliki materi, objek, dan subjek yang sama dengan perkara sebelumnya, maka berpotensi melanggar asas ne bis in idem. Artinya, seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama.

IKLAN

“Kalau materinya sama, itu bisa menjadi tamparan balik bagi Pemprov NTB karena melanggar asas ne bis in idem. Orang yang sama, objek yang sama, tidak boleh diadili dua kali,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan, perkara sengketa lahan tersebut sebelumnya telah pengadilan putuskan dengan para pihak antara penggugat dan Pemprov NTB sebagai tergugat. Bahkan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan informasinya sudah dieksekusi.

Karena itu, jika Pemprov NTB tetap ingin mengajukan gugatan balik, Basri menekankan agar materi gugatan harus berbeda dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau materinya sama, pasti akan dihentikan melalui putusan sela. Perkaranya tidak akan berlanjut. Apalagi, ini sudah sampai Peninjauan Kembali (PK) dua kali,” bebernya.

Minta Pertimbangkan secara Matang

Ia juga menyinggung upaya hukum lain, seperti pelaporan pidana terhadap pihak penggugat, sebelumnya tidak terbukti.

Meski demikian, Basri menilai, secara prinsip Pemprov NTB tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan. Namun, langkah tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum secara matang agar tidak kembali kandas di pengadilan.

“Sah-sah saja kalau mau menggugat. Tapi harus betul-betul diperhatikan asas ne bis in idem,” jelas Rektor Universitas Gunung Rinjani ini.

Lebih lanjut, ia menyoroti, perkara ini merupakan proses hukum yang terjadi pada pemerintahan sebelumnya. Sementara itu, pemerintahan saat ini berada dalam posisi untuk mempertahankan aset negara.

“Saya tidak tahu persis peristiwa hukumnya sampai bisa kalah. Padahal aset itu sudah lama dikuasai dan dibangun. Ini yang perlu jadi evaluasi,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button