Riwayat Kasus Sengketa Lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB
Mataram (NTBSatu) – Sengketa lahan dua aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Gedung Wanita dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram, memasuki babak akhir, usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, dua aset strategis tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan Pemprov NTB.
Pemerintah menegaskan komitmen terhadap kepastian hukum melalui kepatuhan atas putusan tersebut. Sikap ini mencerminkan upaya menjaga kepercayaan publik, sekaligus menunjukkan penghormatan terhadap sistem peradilan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Khalik menjelaskan, proses hukum telah berjalan selama beberapa tahun. Pemerintah daerah mengupayakan berbagai langkah hukum secara maksimal sejak awal perkara muncul.
“Pada tahap awal, Pemerintah Provinsi NTB sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, di mana gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Namun dalam proses banding, putusan tersebut berubah dan kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” jelasnya pada Jumat, 27 Maret 2026.
Proses Panjang hingga Putusan Final
Perkara ini berlangsung cukup lama dan melalui berbagai tahapan hukum yang kompleks. Perjalanan perkara bermula sejak masa kepemimpinan Kepala Biro Hukum NTB saat itu, Ruslan Abdul Ghani, lalu berlanjut pada periode berikutnya bersama Lalu Rudy Gunawan.
Pemerintah daerah menjalankan langkah hukum secara berkelanjutan, hingga menuntaskan seluruh upaya yang tersedia secara menyeluruh.
Selama proses tersebut, pemerintah juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai representasi negara. Keterlibatan ini bertujuan memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta standar penanganan perkara.
“Seluruh upaya telah dilakukan secara maksimal, termasuk dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bertindak sendiri, tetapi dalam koridor hukum yang terukur dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski demikian, majelis hakim pada tingkat banding hingga Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan hukum tersendiri. Pemerintah daerah menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman.
Penolakan kasasi serta peninjauan kembali menjadikan putusan ini bersifat final dan mengikat. Pemprov NTB menegaskan, kepatuhan terhadap putusan tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip pemerintahan yang baik.
“Ini adalah putusan yang final dan mengikat. Ketaatan ini merupakan pilihan sadar pemerintah dalam menjaga marwah hukum, bukan sekedar konsekuensi dari putusan,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah juga menghormati langkah pihak penggugat sebagai pemenang perkara, termasuk aktivitas rehabilitasi maupun perubahan terhadap bangunan Gedung Dharma Wanita.
Pantauan NTBSatu di lokasi menunjukkan, bangunan Gedung Wanita telah rata dengan tanah dan menyisakan puing-puing bekas bangunan. Sementara itu, Kantor Bawaslu NTB masih menunggu hingga waktu hingga akhir tahun 2026. (*)



