HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov NTB Siap Gugat Balik demi Selamatkan Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, membuka opsi mengajukan gugatan balik demi selamatkan aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram. Sebelumnya, perkara aset telah diputus pengadilan. Sengketanya dimenangkan Ida Made Singarsa

“Saya akan ada rencana gugat balik selaku pengelola aset,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Budi Herman, Senin, 30 Maret 2026.

IKLAN

Langkah ini, kata Budi, pemerintah pertimbangkan setelah adanya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah), yang selama ini telah Pemprov NTB laksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

“Namun, kita juga memiliki hak untuk melakukan gugat balik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah mengambil opsi gugatan balik bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi internal, upaya hukum pada proses persidangan sebelumnya belum maksimal, terutama dalam tahap pembuktian awal.

“Saya melihat, upaya-upaya dalam persidangan pertama belum maksimal, khususnya dalam pengungkapan bukti. Sehingga itu yang akan kita maksimalkan ke depan,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, Pemprov NTB berupaya memperkuat posisi hukum sekaligus membuka peluang untuk mempertahankan aset yang menjadi objek sengketa.

“Saya berkoordinasi dengan Biro Hukum, kalau misalkan langkah itu (gugatan balik) tidak merugikan, tentu akan kita lakukan,” ujarnya.

Sebagai pengguna aset, Sekda menegaskan pihaknya memiliki kepentingan langsung dalam upaya penyelamatan aset daerah. Ia juga menekankan, pengajuan gugatan baru bisa kapan saja, namun tidak ingin prosesnya berlarut-larut.

“Gugatan baru kapan pun bisa, tetapi kita tidak ingin lama-lama, khawatir persoalan ini menjadi basi,” katanya.

Terkait kemungkinan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Plh. Sekda menyebut hal itu masih melihat perkembangan ke depan. “Kita lihat nanti, JPN akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan,” katanya.

Budi juga menyinggung adanya kekurangan dalam proses perdata sebelumnya, terutama dalam aspek pembuktian yang ia nilai belum maksimal. Hal tersebut akan menjadi fokus perbaikan dalam langkah hukum selanjutnya.

“Di perdata kemarin, ada hal-hal yang belum maksimal. Itu yang akan kita perbaiki,” ungkapnya.

Pemprov NTB Kalah Gugatan

Sebagai informasi, Pemprov NTB kalah gugatan dalam mempertahankan aset lahan di atas Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram. Setelah sebelumnya sempat mengajukan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Lahan itu kini menjadi milik Ida Made Singarsa. Sebelumnya menjadi terdakwa pada kasus pemalsuan surat lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita.

Setelah memenangkan kasus tersebut di tingkat Mahkamah Agung (MA), lahan di atas Gedung Wanita tersebut langsung dikosongkan.

Pantauan NTBSatu di lokasi, Gedung Wanita yang sebelumnya sempat dijadikan wahana rumah hantu itu, sudah rata dengan tanah. Tersisa puing-puing bekas dari gedung tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita kini bukan lagi aset milik Pemprov NTB.

“Sudah bukan aset Pemprov,” singkatnya, Kamis, 26 Maret 2026. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button