HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov Mau Gugat Balik Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, Pakar: Jangan Sampai Tampar Diri Sendiri

Rencana Gugat Balik

Sebelumnya, Plh. Sekda NTB, Budi Herman membuka opsi mengajukan gugatan balik demi selamatkan aset Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. Hal itu setelah pihak penggugat, Ida Made Singarsa memenangkan perkara tersebut.

“Saya akan ada rencana gugat balik selaku pengelola aset,” ucap Budi Herman, Senin, 30 Maret 2026.

IKLAN

Langkah ini, kata Budi, pemerintah pertimbangkan setelah adanya putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah), yang selama ini telah Pemprov NTB laksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. “Namun, kita juga memiliki hak untuk melakukan gugat balik,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, pemerintah mengambil opsi gugatan balik bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi internal, upaya hukum pada proses persidangan sebelumnya belum maksimal, terutama dalam tahap pembuktian awal.

“Saya melihat, upaya-upaya dalam persidangan pertama belum maksimal, khususnya dalam pengungkapan bukti. Sehingga itu yang akan kita maksimalkan ke depan,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, Pemprov NTB berupaya memperkuat posisi hukum sekaligus membuka peluang untuk mempertahankan aset yang menjadi objek sengketa.

“Saya berkoordinasi dengan Biro Hukum, kalau misalkan langkah itu (gugatan balik) tidak merugikan, tentu akan kita lakukan,” ujarnya.

Sebagai pengguna aset, Plh. Sekda menegaskan pihaknya memiliki kepentingan langsung dalam upaya penyelamatan aset daerah. Ia juga menekankan, pengajuan gugatan baru bisa kapan saja, namun tidak ingin prosesnya berlarut-larut.

“Gugatan baru kapan pun bisa, tetapi kita tidak ingin lama-lama, khawatir persoalan ini menjadi basi,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya kekurangan dalam proses perdata sebelumnya. Terutama dalam aspek pembuktian yang menurutnya belum maksimal. Hal tersebut akan menjadi fokus perbaikan dalam langkah hukum selanjutnya.

“Di perdata kemarin, ada hal-hal yang belum maksimal. Itu yang akan kita perbaiki,” ungkapnya.

Pemprov NTB Kalah Gugatan

Sebagai informasi, Pemprov NTB kalah gugatan dalam mempertahankan aset lahan di atas Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram. Setelah sebelumnya sempat mengajukan peninjaun kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Lahan itu kini menjadi milik Ida Made Singarsa. Setelah memenangkan kasus tersebut di tingkat Mahkamah Agung (MA), lahan di atas Gedung Wanita tersebut langsung dikosongkan.

Pantauan NTBSatu di lokasi, Gedung Wanita yang sebelumnya sempat menjadi wahana rumah hantu itu, sudah rata dengan tanah. Tersisa puing-puing bekas dari gedung tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita kini bukan lagi aset milik Pemprov NTB. “Sudah bukan aset Pemprov,” singkatnya, Kamis, 26 Maret 2026. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button