Usai Gedung Wanita Diratakan, Kini Kantor Bawaslu NTB Tinggal Tunggu Waktu
Mataram (NTBSatu) – Dua aset di Jalan Udayana, Kota Mataram, yakni Gedung Wanita dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, kini lepas dari penguasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Putusan sengketa kepemilikan lahan memenangkan penggugat, I Made Singarsa, sekaligus mengakhiri konflik panjang yang sempat menyita perhatian publik.
Kondisi terbaru menunjukkan perubahan besar pada Gedung Wanita. Bangunan yang sebelumnya sempat dimanfaatkan sebagai wahana rumah hantu itu, kini sudah hilang dari lokasi. Area tersebut hanya menyisakan puing-puing bekas bangunan tanpa aktivitas.
Sementara itu, Kantor Bawaslu NTB masih berdiri dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Namun, situasi ini tidak akan berlangsung lama karena batas waktu penggunaan kantor sudah ditentukan.
Bawaslu Tinggal Tunggu Waktu
Ketua Bawaslu NTB, Itratip menyampaikan, pihaknya masih memiliki waktu hingga akhir tahun 2026 untuk menggunakan kantor saat ini.
“Kita masih punya waktu hingga akhir tahun 2026 untuk berkantor di kantor yang sekarang,” kata Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Kamis, 26 Maret 2026.
Bawaslu NTB terus berupaya mendapatkan gedung pengganti yang sesuai kebutuhan. Itratip menjelaskan, komunikasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sudah berlangsung dan menghasilkan satu rekomendasi lokasi.
“Memang kemarin kita sudah berkomunikasi dengan pihak BKAD dan merekomendasikan salah satu gedung sebagai Kantor Bawaslu NTB,” ujarnya.
Ia menyebut lokasi yang direkomendasikan berada di kawasan timur SMAN 5 Mataram, yang masuk dalam aset pemerintah provinsi, termasuk area Kantor BPPD NTB. Namun, ia menilai fasilitas tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan lembaga yang cukup besar.
“Sebenarnya kita sangat berharap Pemprov bisa meminjampakaikan gedung eks OPD hasil SOTK kemarin kemarin,” katanya.
Hingga saat ini, Bawaslu NTB belum menerima kepastian terkait permintaan tersebut. “Soal itu kita belum dapat jawaban, kecuali jawabannya kemarin Pemprov kasih gedung yang tidak representatif itu,” ujarnya.
Bawaslu NTB berharap Pemprov segera memberikan perhatian serius, terutama dalam penyediaan sarana pendukung menjelang tahapan Pemilu 2029 yang akan mulai berjalan pada 2027 hingga 2028.
“Ini kan salah satu tanggung jawab pemerintah daerah untuk memfasilitasi. Apalagi tahapan pemilu 2027–2028 sudah mulai berjalan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kesiapan sarana dan prasarana menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran pengawasan pemilu. Tanpa dukungan fasilitas yang memadai, kinerja lembaga berpotensi terganggu.
“Kami sangat berharap Pemprov peduli. Jangan sampai saat tahapan sudah berjalan, Bawaslu justru mengalami kendala sehingga tidak maksimal dalam menjalankan tugas karena harus memikirkan persoalan kantor,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan, gangguan fasilitas dapat memengaruhi kualitas pengawasan pemilu secara langsung. Oleh karena itu, sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah menjadi kunci utama agar seluruh proses demokrasi berjalan lancar dan optimal. (*)



