HEADLINE NEWS

Tambang Rakyat di NTB: Mulai Beroperasi, Belum Bayar Retribusi

Mataram (NTBSatu) – Aktivitas pertambangan rakyat di NTB sebagian sudah mengantongi izin. Namun operasional ini menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan produksi bahkan panen raya telah dilakukan, sementara kewajiban pembayaran retribusi daerah belum masuk karena belum siap dasar hukumnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin mengatakan, saat ini pemerintah daerah belum dapat menarik retribusi dari aktivitas tambang tersebut. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi dan rekening resmi sebagai tempat penampungan pendapatan.

IKLAN

“Bagaimana kita mau menerima pendapatan kalau rekening penampungnya belum ada?. Itu yang jadi kendala,” katanya, Senin, 30 Maret 2026. 

Salah satu lokasi tambang rakyat yang telah mengantongi izin adalah di Blok Lantung 2 dengan luasan 24 hektare. Koperasi yang akan mengelola adalah Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL) Sumbawa.

Koperasi ini dijadikan sebagai pilot project atau percontohan. Sebelumnya bahkan telah melakukan panen massal dihadiri Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Mantan Kapolda NTB, Hadi Gunawan. 

Ia menegaskan, meski Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah diterbitkan, pelaku usaha dalam hal ini koperasi rakyat, seharusnya belum boleh melakukan aktivitas produksi sebelum memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya pembayaran iuran kepada negara atau daerah (Ipera) serta penyampaian dokumen rencana kerja pertambangan. “Secara regulasi, idealnya belum boleh beroperasi. Kalau dipaksa itu ilegal namanya,” ujarnya.

Ditanya terkait fakta lapangan apakah koperasi tersebut sudah beroperasi atau belum, ia memilih tidak berkomentar. “Saya, Saya tidak komen. Saya tidak komentar soal itu,” ujarnya. 

Namun ia menjelaskan, koperasi yang memaksa beroperasi sebelum menyelesaikan keseluruhan persyaratan, maka berpotensi izinnya akan dicabut. Namun sebelum itu, terlebih dulu akan diberikan peringatan seperti Surat Peringatan Pertama (SP1).

“Iya pasti (sanksi), namun sebelum pencabutan izin, minimal pasti harus pernah SP1, SP2, SP3,” katanya. 

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan adanya potensi sanksi berupa denda bagi pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban. Besaran denda akan dihitung berdasarkan volume produksi yang dihasilkan.

“Pasti kena denda, tapi itu nanti kita hitung setelah ada data produksi yang jelas,” katanya.

Pemerintah provinsi juga menegaskan, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan tersebut. Terlebih, proyek ini sebelumnya disebut sebagai percontohan (pilot project) dalam pengelolaan tambang rakyat.

“Kita evaluasi. Kalau tidak sesuai regulasi, tentu akan kita perbaiki. Semua ada prosesnya, mulai dari peringatan hingga sanksi,” katanya.

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan jumlah produksi emas yang dihasilkan dalam panen raya sebelumnya. Hal itu lantaran laporan resmi dari pihak pengelola tambang belum disampaikan ke pemerintah.

Di sisi lain, pihaknya juga diminta memastikan aktivitas tambang tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun konflik sosial di masyarakat.

“Kami koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan tidak ada dampak lingkungan dan konflik kepentingan,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button