Pemkab Sumbawa Bidik Pengoplos dan Penimbun LPG 3 Kilogram: Langsung Pidana
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sumbawa, mengonfirmasi temuan praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram oleh sejumlah pelaku usaha skala besar di wilayah Sumbawa.
āKepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya menegaskan, pihaknya kini tengah mendalami bukti-bukti terkait aksi pengoplosan gas subsidi ke tabung 12 kilogram. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat.
ā”Kita sedang memperdalam itu (Pengoplosan). Jika kita temukan bukti-buktinya, akan langsung dipidanakan. Itu sudah masuk tindakan pidana murni,” ujar Ivan kepada NTBSatu, Selasa, 3 Maret 2026.
āDalam pengawasan di lapangan, tim menemukan sejumlah rumah makan besar, kafe, hingga usaha bakso yang memiliki cabang hingga ke Mataram masih menggunakan gas melon. Ivan menegaskan, peruntukan gas tersebut hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro.
ā”Rumah makan besar, penjual bakso skala besar yang sudah punya cabang di Mataram, itu masih menggunakan LPG 3 kilogram. Kafe-kafe yang lumayan besar juga kita temukan menggunakan itu,” ungkapnya.
Selidiki Asal Pasokan LPG 3 Kilogram
āMenyikapi temuan ini, Ivan menjelaskan fungsi Satgas kini fokus pada pengawasan sasaran dan harga. Ia meminta, pangkalan tidak menjual gas subsidi kepada pihak yang bukan sasarannya.
Pihaknya juga tengah menyelidiki asal pasokan gas tersebut, Selikarena para pemilik usaha kerap tertutup saat petugas menginterogasi mereka. “Jika nanti ketahuan pangkalan atau agennya bermain, akan kita tegur. Kami akan merekomendasikan agen tersebut untuk nonaktif ke Pertamina jika terbukti melakukan penyalahgunaan,” jelasnya.
āPemkab Sumbawa saat ini mulai menyaring kategori rumah tangga dan usaha mikro yang berhak menerima subsidi. Langkah ini menyusul adanya imbauan larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi ASN serta pegawai BUMN dan BUMD.
ā”Kita sudah bersurat ke semua Camat untuk mendata masyarakatnya siapa yang kira-kira berhak menerima. Pendataan ini untuk menyinkronkan data dengan Pertamina dan agen,” tambahnya.
āMelalui data tersebut, Pemkab Sumbawa ingin melakukan pemetaan atau mapping zone untuk melihat kesesuaian jumlah penduduk dengan kuota yang tersedia. “Jika terjadi defisit, kami mempertimbangkan sistem silang atau distribusi bergantian agar penggunaan gas lebih efektif,” tambahnya.
āIvan memberikan peringatan keras kepada para spekulan yang mencoba menimbun stok gas subsidi. Pemkab Sumbawa telah menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar.
ā”Kalau kita dapatkan penimbun, itu pidana langsung. Kita sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri. Penimbunan barang bersubsidi itu dilarang dalam aturan,” tutupnya. (*)



