Kejati Terima Laporan Dugaan Korupsi Rp19 Miliar Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Sumbawa
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menerima laporan dugaan korupsi perbaikan jalan Lenangguar – Lunyuk di Kabupaten Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan pihaknya menerima laporan perbaikan jalan senilai Rp19 miliar tersebut dari kelompok masyarakat.
“Iya, sudah kita terima beberapa waktu lalu,” kata Zulkifli di Kejati NTB pada Selasa, 3 Maret 2026.
Aspidsus menegaskan, akan memproses setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. “Apa pun laporan dari masyarakat, pasti kami proses sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebagai informasi, proyek perbaikan jalan Lenangguar – Lunyuk dikerjakan PT. Amar Jaya Perkasa. Besaran anggarannya Rp19 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Sesuai dengan kontrak, perusahaan yang telat mengerjakan proyek tersebut diberikan perpanjangan waktu (adendum). Adendum pertama sepanjang 50 hari kalender, serta dikenakan denda terhitung sejak perpanjangan kontrak tersebut.
“Pemberian kesempatan (perpanjangan kontrak) sepanjang 50 hari dan dikenakan denda,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, Miftahuddin Anshary.
Keputusan perpanjangan kontrak, lanjut Miftah, setelah rapat bersama Tim Pemantau Proyek Strategis (TPPS) dan perangkat terkait, Rabu, 31 Desember 2025 kemarin. Hasilnya, menyepakati perpanjangan waktu diberikan dan dilaksanakan, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan tersebut.
Pengerjaan proyek ini molor dari waktu. Keterlambatan pengerjaan proyek ini mendapat atensi langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, BPK turun langsung mengecek proyek tersebut.
Miftah menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK meminta kontraktor segera menyelesaikan proyek tersebut. “Makanya kami sedang cari solusinya,” ujarnya.
Alasan Keterlambatan Pengerjaan
Sebelumnya, Miftah menjelaskan, keterlambatan pengerjaan proyek belasan miliar rupiah ini, faktornya masih sama, yaitu karena cuaca. Selain itu, tumpukan material longsor di sejumlah titik masih menumpuk dan menyebabkan penurunan badan jalan akibat galian tanah yang ambles.
“Titik longsor yang lokasi tujuh masih sedikit. Lokasi dua itu masih numpuk material longsornya. Itu menghambat pekerjaannya,” ujarnya.
Untuk proyek jalan Lenangguar – Lunyuk, kata Miftah, seharusnya sekarang sudah memasuki tahapan pengaspalan. Karena faktor longsor dan tumpukan tanah bekas longsor, menyebabkan pekerjaan tersebut terhambat.
“Kami sebenarnya menargetkan harus aspal juga di perpanjangan pertama ini. Pengaspalan itu efektifnya harus penanganan sekaligus. Sementara di titik dua dan tujuh masih banyak tumpukan longsor. Tersedia baru di long segment,” jelasnya.
Proyek peningkatan jalan Lenangguar – Lunyuk yang menjadi akses vital penghubung dua kecamatan di Kabupaten Sumbawa itu awalnya dijadwalkan rampung pada 31 Desember 2025.
Namun karena progres belum tuntas, kontraktor diberikan tambahan waktu melalui addendum selama 50 hari kerja terhitung sejak 1 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi di Kantor Dinas PUPR NTB pada 31 Desember 2025.
Selain itu, muncul dugaan mutu beton yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak. (*)



