Gratifikasi DPRD NTB: Tiga Tersangka Segera Disidang, 15 Dewan Terancam
Mataram (NTBSatu) – Berkas tiga tersangka kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB belum diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Kejaksaan masih menyusun dakwaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muh Zulkifli Said menyatakan, berkas ketiga tersangka masih berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. “Kita lagi susun dakwaan tiga anggota dewan,” ucapnya.
Tiga tersangka tersebut yaitu, Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo, dan Politisi Golkar Hamdan Kasim.
Pelimpahan berkas perkara tiga anggota DPRD NTB itu rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah JPU rampung menyusun dakwaan. Hingga saat ini ketiga legislator itu masih menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. “Minggu depan mungkin kita limpahkan,” ucapnya.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati NTB menilai, IJU, Hamdan, dan Acip merupakan pemberi uang gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dari sejumlah penerima duit siluman itu, 15 anggota dewan sudah menyerahkannya ke penyidik kejaksaan. Nilainya Rp2 miliar lebih. Sebagian di antara mereka adalah Marga Harun dan Ruhaiman. Keduanya menyerahkan uang “siluman” itu pada akhir Juli 2025 lalu.
Pengembalian uang miliaran rupiah tersebut kemudian dijadikan sebagai bukti adanya tindakan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Namun, hingga kini jaksa baru menjerat pihak pemberi saja.
Kendati demikian, belasan legislator turut dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai penerima suap atau gratifikasi. Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita lihat seperti apa perkembangannya. Kita harus lihat itu (perkara ini) secara utuh. Penyidikannya masih berproses,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Jumat, 6 Februari 2026. (07)


