Hukrim

Dinas Dikbud NTB “Dikepung” Kasus Dugaan Korupsi, Aidy Furqan: Kita Serahkan ke APH

Mataram (NTBSatu) – Aidy Furqan angkat bicara terkait banyaknya kasus di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) selama ia menjabat sebagai kepala dinas.

Ia merespons sorotan publik tersebut dengan menegaskan, setiap proses hukum yang berjalan merupakan kewenangan APH. “Kita serahkan itu ke APH,” kata Aidy usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Kamis, 19 Februari 2026.

Catatan NTBSatu, setidaknya ada lima perkara yang kepolisian maupun kejaksaan usut. Paling banyak berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Rincian Kasus DAK di Kejati NTB

Kelima kasus itu adalah kasus DAK tahun 2023 dan 2024 yang kini diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dugaan pidana dalam pengelolaan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2023 berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa.

Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023, hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau Provisional Hand Over (PHO).

Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SLBN 3 Mataram. Total pagu anggaran Rp8,64 miliar.

Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT VK. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta.

Sedangkan proyek pembangunan dimenangkan CV MI yang beralamat dengan harga penawaran Rp8,05 miliar. Kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan. Aidy mengaku, baru sekali memberi keterangan di perkara tahun 2023 tersebut.

“Diperiksa sejak pukul 09.30 Wita hingga 15.30 Wita,” ucapnya.

Sementara kasus DAK 2024, dugaan korupsi tersebut melibatkan praktik pungutan liar oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK.

Dana yang terkumpul disebut-sebut ditampung melalui sebuah perusahaan tertentu dan diduga digunakan untuk mendukung pencalonan salah satu pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Termasuk untuk logistik politik dan pembiayaan dukungan partai. “Kalau ini saya belum tahu. Saya tahu dari media,” kelit Aidy.

Kejati NTB Usut Dugaan Korupsi Proyek Smart Class

Selain DAK, Kejati NTB juga membidik dugaan korupsi pengadaan barang proyek Smart Class. Proses penanganan kini berjalan di tahap penyelidikan. “Oh, yang Smart Class? Masih lid,” kata Enen Saribanon saat menjabat Kepala Kejati NTB.

Pemenang proyek lelang ini terpampang di akun LPSE Pemprov NTB. Menggiurkan bagi para kontraktor untuk berebut sebagai pelaksana. Apalagi sumber anggarannya tercantum jelas, dari APBD NTB 2024. Akhirnya, tiga rekanan masuk dalam kualifikasi.

Pertama, dengan PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp14.782.500.000. Kedua, PT Anugrah Pratama dengan nilai realisasinya sebesar Rp24.997.500.000. Ketiga, PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp9.883.200.000.

Dari tiga kontrak ini, Petugas Biro PBJ hanya menerbitkan e-catalog permintaan barang untuk dua perusahaan. CV Anugerah Prtama untuk nilai pemesanan barang Rp24,9 Miliar dan PT Anugerah Bintang Meditama untuk nilai pemesanan barang Rp14,7 Miliar. Namun anehnya, hanya rekanan terakhir yang terbit SP resmi ditandatangani salah satu pejabat Dikbud NTB, LSW. Lengkap dengan logo dan stempel dinas.

Perusahaan itu adalah PT Anugerah Bintang Meditama. Perusahaan yang belakangan menjalin Kesepakatan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Asrii Berkah Mandiri.

Pengusaha itu yakin proyek itu memang ada, karena melihat langsung proyek Smart Class tayang di lelang LPSE. Terlebih, Surat Permintaan (SP) sudah terbit di e-catalog PT. Asrii Berkah Mandiri.

Semakin meyakinkan, karena SP tidak hanya terbit dalam format e-catalog, tapi juga dalam format lembaran dokumen perjanjian dengan tanda tangan kedua belah pihak.

Nama LSW tercantum di dokumen, membubuhkan tandatangan atas nama Pemerintah Provinsi NTB. Sementara PT. Asrii Berkah Mandiri ditandatangani Direktur bernama Iman Taofik. Materai 10.000 menempel di atas tanda tangan LSW, lengkap dengan cap basah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Gugatan di PN Mataram

Kasus ini juga sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. PT Karya Pendidikan Bangsa menggugat Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan.

Gugatan itu teregister dalam nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tanggal 8 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Selain itu,kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022 juga masuk ke meja Dit Reskrimsus Polda NTB. Kepolisian mengusut dugaan korupsi pengadaan meubelair SMK se-NTB.

Pengadaan mebel SMK atau perlengkapan sekolah yang mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, lemari kelas itu bersumber dari DAK tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp10,2 miliar.

Dari kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial IKS dan pihak penyedia (swasta) inisial MZ.

Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, muncul kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar.

Kasus DAK 2022 di Polda NTB

Tidak hanya itu, Dit Reskrimsus Polda NTB pada tahun 2022 juga mengusut kasus DAK Rp92 miliar untuk pembangunan puluhan SMA di NTB. Kepolisian kala itu melakukan Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Di tahap itu, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. Di antaranya Lalu Muhammad Hidlir yang pernah menjabat sebagai Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Pemeriksaan Hidlir bersama tiga ASN pada 10 Oktober 2022.

Hidlir ketika itu membenarkan ia hadir memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penerimaan fee proyek yang bersumber dari DAK tersebut.

Kepada polisi, Hidlir menjelaskan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan serta mekanisme dalam realisasi proyek di dinas. Ada juga soal surat keputusan dan penunjukan.

Hidlir juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima fee proyek, seperti kabar yang tersebar dalam bentuk bukti transfer tersebut. Menurutnya, status proyek fisik tersebut belum masuk pada tahap pengerjaan.

Tim Dit Reskrimsus Polda NTB menangani kasus dugaan penerimaan fee proyek pada dinas ini berawal dari adanya bukti transfer yang beredar di media sosial.

Bukti transfer itu memperlihatkan dua nama. Inisial SQ dengan nilai transfer Rp10 juta. Kemudian inisial RB senilai Rp75 Juta.

Proyek yang berasal dari DAK tersebut antara lain berupa pembangunan ruang laboratorium kimia dan kelengkapan alat praktik dengan nilai Rp386 Juta. Kemudian ruang laboratorium fisika Rp372 juta, pembangunan laboratorium biologi Rp372 juta. Lalu, untuk pembangunan ruang perpustakaan Rp236 juta.

Selain itu, ada pembangunan ruang laboratorium komputer Rp221 juta, pembangunan ruang guru Rp444 juta. Berikutnya, pembangunan ruangan tata usaha Rp226 juta, pembangunan ruang Kepala Sekolah Rp216 juta.

Selanjutnya, ruang UKS Rp290 juta, ruang bimbingan konseling Rp229 juta, dan pembangunan ruang OSIS Rp229 juta.

Hidlir saat itu menyebut, pihaknya baru bisa mencairkan sekitar 25 persen dari anggaran keseluruhan Rp92 miliar. Rencananya, anggaran tersebut untuk pembangunan di 57 SMA se-NTB.

“Untuk yang di Polda, saya sudah beberapa kali memberikan keterangan. Kita serahkan ke APH,” ucap Aidy yang kini menjabat Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button